Pada hari jum’at dan sabtu, tgl 11 & 12 Januari 2025. Bertepatan di desa alaskokon, kecamatan modung, kabupaten bangkalan, telah di lanksanakan sebuah kegiatan posyanduk”untuk belita dan ibu hamil” pada kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan ibu hamil, yang di selenggarakan oleh mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas trunodjoyo madura (UTM) kelompok 13, bekerja sama dengan kader posyandu dan pihak puskesmas desa setempat.
Kegitan ini di laksanakan sebagai suatu bentuk pengabdian kepada masyarakat serata upaya nyata dari mahasiswa dalam membantu sebuah program kesehatan yang telah berjalan di tingkat des. Pelaksanaan kegiatan posyandu di lakukan melalui sebuah kerja sama antara masiswa (KKN) kelompok 13, kader posyandu setempat, serta tenaga kesehatan dari puskesmas desa setempat. Sebelum kegiatan berlangsung, mahasiswa (KKN) kelompok 13 terlebih dahulu melakukan sebuah kordinasi dengan pihak desa dan kader posyandu untuk menentukan waktu dan juga tempat.
Pada hari pertama, jum’at, kegiatan posyandu dimulai dengan melakukan pendaftaran peserta yang terdiri dari balita dan ibu hami. Masiswa (KKN) kelompok 13 membantu proses pencatatan data peserta serata mengatur kegiatan agar berajan dengan tertib. Selanjutnya, balita menjalani menimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan untuk memantau tumbuh kembang anak, sedangkan ibuk hamil mendapatkan pemeriksaan kesahatan dasar seperti pengukuran berat badan serta konsultasi singkat terkait kondisi ke hamilan.

Masiswa KKN kelompok 13 berperan aktif dalam membantu kader posyandu dan tenaga kesehatan selama poroses pelayanan berlangsung. Selain itu, dilakukan pula pemberian vitamin dan makanan tambahan ke pada balita serta penyampayan edukasi singkat kepada orang tua mengenai pentingnya suatu gizi seimbang dan pemantauan kesehatan anak dan ibu hamil secara rutin. Kegiatan yang pertama berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme yang baik dari masyarakat.
Pada pelaksanaan hari kedua, Sabtu, dilakukan dengan alur kegiatan yang sama seperti hari pertama. Kegiatan kembali diawali dengan pendaftaran balita dan ibu hamil, dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan sesuai prosedur Posyandu. Pelayanan pada hari kedua ini bertujuan untuk menjangkau peserta yang belum sempat hadir pada hari pertama serta memastikan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Pada hari kedua, mahasiswa (KKN) kelompok 13 juga kembali membantu proses penimbangan, pengukuran, pencatatan data, serta pendampingan peserta selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, dilakukan pengulangan edukasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya rutin mengikuti kegiatan Posyandu, menjaga pola makan sehat, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Secara keseluruhan, kegiatan Posyandu Balita dan Ibu Hamil yang dilaksanakan selama dua hari berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta menjadi bentuk kontribusi aktif Mahasiswa (KKN) Universitas trunodjoyo madura kelompok 13 dalam mendukung program kesehatan desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan kesehatan dasar. Demikian berita acara ini di buat sebagai laporan dan bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































