Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan sebagai salah satu langkah untuk mencegah praktik mafia tanah. Pembenahan dilakukan melalui percepatan waktu layanan, peningkatan kualitas data, serta integrasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Menurut Menteri Nusron, kualitas dan keterpaduan data menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem pelayanan pertanahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyepakati pengintegrasian NIB dan NOP melalui Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
Selain penguatan integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi dengan memberikan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Kepastian tersebut diharapkan dapat mencegah proses pelayanan yang berlarut-larut dan mengurangi peluang pihak-pihak tertentu memanfaatkan ketidakpastian untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari, yang mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, pembenahan sistem pelayanan dan penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) merupakan langkah penting untuk mencegah praktik tersebut sejak awal.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Melalui transformasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun sistem pertanahan yang semakin transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan sistem yang lebih tertib serta SDM yang berintegritas, ruang-ruang yang dapat dimanfaatkan untuk praktik mafia tanah diharapkan semakin sempit.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































