Kota Semarang – Proses Peralihan Hak atas tanah melibatkan sejumlah tahapan dan pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pemerintah daerah (Pemda). Kondisi tersebut membuat masyarakat terkadang harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh proses akan selesai. Untuk menghadirkan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi melalui layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari dirancang melalui pembagian waktu pada setiap tahapan proses. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan selesai dalam tiga hari, dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan (Kantah) ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Penerapan layanan tersebut dilakukan secara bertahap. Sebagai tahap awal, pilot project akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, implementasi akan diperluas secara bertahap sesuai hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Menjelang penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari, sejumlah masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus balik nama sertipikat di Kantah Kota Semarang menyambut baik kebijakan tersebut. Salah satunya Tulus Satriawan (53), yang menilai proses pelayanan selama ini sudah berjalan cukup cepat selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (06/08/2026).
Hal senada disampaikan Dedi (32), yang saat ini sedang mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini telah berjalan sesuai harapan. Namun, bagi masyarakat, kecepatan pelayanan perlu disertai dengan kepastian mengenai waktu penyelesaian.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.
Kehadiran layanan Peralihan Hak 10 Hari diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi masyarakat dalam setiap tahapan proses balik nama. Dengan pembagian waktu yang terukur, proses pelayanan dapat dipantau dan kendala pada setiap tahapan dapat lebih mudah diidentifikasi untuk segera ditindaklanjuti.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































