Jakarta – Dalam rangka memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan dan pimpinan sejumlah lembaga negara menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU dinyatakan dicabut, dengan dasar pertimbangan hukum yang sama dari seluruh pihak yang hadir.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset negara. Menurutnya, pencabutan HGU dilakukan sepenuhnya dalam koridor hukum yang berlaku dan ditujukan untuk kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertipikat HGU dimaksud tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil diamankan dari pencabutan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Setelah pencabutan dilakukan, lahan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Proses lanjutan akan dilakukan oleh TNI AU melalui pengajuan pengukuran ulang serta penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU sebagai bentuk penegasan status kepemilikan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2015. Oleh karena itu, penertiban status hukum lahan merupakan kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
Ia menambahkan bahwa setelah proses administratif diselesaikan, lahan tersebut akan sepenuhnya dikuasai oleh TNI AU dan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara. Donny Ermawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN serta seluruh instansi terkait atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Staf Angkatan Udara, M. Tonny Harjono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah; Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Syahardiantono; Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon; serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































