Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, memberikan evaluasi bulanan kepada peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (29/01).
Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program magang, sekaligus untuk memastikan seluruh peserta magang menjalankan tugas sesuai dengan aturan, tata tertib, dan standar kerja yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan pentingnya kedisiplinan peserta magang, baik dalam hal kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, maupun sikap dan etika selama melaksanakan kegiatan di Lapas. Kedisiplinan dinilai sebagai aspek mendasar yang harus dimiliki agar peserta magang mampu beradaptasi dan berkontribusi secara positif.
Selain itu, Kalapas juga mengingatkan agar peserta magang mengurangi interaksi secara langsung dengan warga binaan, kecuali pada kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dan berada di bawah pengawasan petugas. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Tidak hanya memberikan evaluasi, Kalapas turut mendorong peserta magang untuk aktif menyampaikan ide, gagasan, maupun inovasi yang bermanfaat, khususnya yang dapat mendukung kegiatan pembinaan serta pengembangan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Bengkulu.
Kalapas berharap, melalui kegiatan evaluasi bulanan ini, peserta magang Kemenaker dapat terus meningkatkan kedisiplinan, memahami batasan dalam lingkungan kerja pemasyarakatan, serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































