Palopo – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas perencanaan kebutuhan dana satuan kerja, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengikuti kegiatan Asistensi Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA Periode I Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Palopo dan dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula KPPN Palopo.
Kegiatan asistensi ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja mitra KPPN Palopo yang mencakup wilayah kerja Kota Palopo dan sekitarnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara turut hadir sebagai salah satu peserta, yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh bagian perencanaan anggaran satuan kerja, Mahallil Sikli Baharima.
Asistensi Pemutakhiran RPD Halaman III DIPA merupakan agenda strategis yang bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan penarikan dana yang tercantum dalam DIPA telah disusun secara realistis, akurat, dan selaras dengan rencana pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026. RPD yang disusun dengan baik diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran serta meminimalisir potensi deviasi antara rencana dan realisasi anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, KPPN Palopo memberikan pendampingan teknis kepada para perwakilan satuan kerja terkait tata cara pemutakhiran RPD Halaman III DIPA, termasuk penyesuaian jadwal penarikan dana pada Periode I Tahun 2026. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa RPD yang disusun telah mencerminkan kebutuhan riil satuan kerja berdasarkan tahapan pelaksanaan kegiatan dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran yang akuntabel dan tertib administrasi. Melalui pemutakhiran RPD yang tepat, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan di Kabupaten Luwu Utara pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat waktu.
Selain itu, kegiatan asistensi ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
KPPN Palopo dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan asistensi yang optimal, profesional, dan tanpa pungutan biaya, sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung satuan kerja dalam menyusun perencanaan anggaran yang berkualitas dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
Melalui pelaksanaan Asistensi Pemutakhiran RPD Halaman III DIPA Periode I Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara diharapkan mampu menyusun perencanaan penarikan dana yang lebih terukur dan selaras dengan pelaksanaan kegiatan pertanahan di lapangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program-program strategis Kementerian ATR/BPN serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan anggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































