๐ฆ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ป๐ถ โ ๐จ๐๐๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ง๐๐ฉ๐.๐๐ค๐ข. Masalah Tunjangan profesi guru THR dan Tunjangan profesi guru 13 KabupatenJayapura tahun 2025 kembali menjadi sorotan, hingga masuk pertengahan februari 2026. TPG THR dan TPG 13 untuk guru-guru dibawah kewenangan Pemda Kabupaten Jayapura belum cair meski dana tersebut sudah masuk di Kasda pada tanggal 30 Desember 2025 dari pusat. Kondisi ini dinilai sangat janggal oleh ratusan guru-guru yang sejak pagi telah padati ruang dinas pendidikan pada Rabu, 19/02/2026. Di areal Gunung merah Sentani.
Sorotan kecewa datang dari Andreas Swewali selaku kordinator Forum Peduli Guru Kabupaten Jayapura yang menilai bahwa kondisi keterlambatan pencairan TPG THR dan TPG 13 ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan teknis dan mekanisme Daerah.
“Dananya sudah masuk di RKUD, suda ada kan! Tinggal dipindahbukukan dan proses SP2D oleh keuangan untuk disalurkan saja ke rekening masing-masing guru penerima, inikan dananya cuma numpang singgah. Lalu apa alasan sampai sekarang pemda belum juga membayar hak guru? Tegas Andreas.
Menurut Andreas TPG THR dan TPG 13 2025 yang ada di RKUD itukan hak normatif guru, bukan dana untuk belanja program atau belanja Kegiatan, inikan dana yang memiliki dasar hukum jelas sesuai surat keputusan menteri keuangan nomor 372 tahun 2025. Terlebih anggarannya dari pusat yang sudah transfer ke daerah jadi tidak ada alasan lagi mau ditunda pembayarannya.
Ia menambahkan keterlambatan ini sangat mencederai keadilan guru ditengah kesibukan tugas mereka. Ditengan tuntutanย mutu pendidikan dan profesionalitas pendidik namun kesejahteraan guru dinilai terabaikan akibat terlambat kebijakan teknis pencairan. Kami meminta pemda seharusnya konsisten dalam memberikanย kepastian kapan jadwal pencairan yang pasti agar kegelisahan guru-guru penerima tidak berlarut.
Kami juga berharap pentingnya transparansi dalam tata kelola hak-hak guru supaya guru tenang dan fokus mengajar siswa sesuai tugas mereka, terlebih citra pendidikan di Kabupaten Jayapura agar tetap terjaga karena isu TPG THR dan TPG 13 Tahun 2025 semakin ramai dibicarakan dan sudah menjadi konsumsi publik, tutup Andreas. ๐๐/๐๐ฏ๐ฅ๐ช. ๐
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.โ








































































