Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Badan Bank Tanah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus mengoptimalkan peran Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan pertanahan nasional.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pemberian legalitas aset, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif.
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga penguatan kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, penataan aksesnya berjalan lancar sehingga tanah tersebut benar-benar berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain Reforma Agraria, Wamen Ossy juga menyoroti pentingnya peran Bank Tanah dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan antara nilai ekonomi dan fungsi sosial tanah.
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkap Wamen Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai masukan dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di bidang pertanahan. Menurutnya, sejumlah aspek seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Bank Tanah masih memerlukan penguatan regulasi.
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas Rifqinizamy Karsayuda.
Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh dukungan regulasi yang lebih kuat agar dapat menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Diskusi kemudian berlanjut bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN guna menghimpun berbagai masukan bagi penguatan kebijakan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank Tanah di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































