Dinamika politik lokal di Kota Medan dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan eskalasi yang semakin terbuka, simbolik, dan terstruktur. Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kota Medan tidak lagi hadir sebagai ekspresi sesaat, melainkan bergerak sebagai rangkaian aksi berkelanjutan yang membangun tekanan politik secara akumulatif. Puncaknya, Cipayung Plus Sumatera Utara secara resmi menyerukan Aksi Jilid II yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 24 Februari 2026, dengan titik aksi di Kantor Pemerintah Kota Medan.
Rangkaian ini bermula dari aksi pertama Cipayung Plus Sumatera Utara pada 12 Februari 2026 di depan Kantor Wali Kota Medan. Pada tahap awal, mahasiswa menyampaikan kritik substantif terkait kinerja pemerintahan, arah kebijakan, serta lemahnya komunikasi publik kepala daerah. Aksi tersebut sejatinya membuka ruang dialog awal antara mahasiswa dan pemerintah kota. Namun ruang itu tidak pernah benar-benar direspons.
Aliansi Cipayung Plus yang terdiri dari PMII, GMNI, KAMMI, GMKI, IMM, dan PMKRI kemudian melanjutkan sikap politiknya melalui konferensi pers pada 14 Februari 2026. Dalam forum tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa ketiadaan respons pemerintah merupakan indikasi awal krisis kepemimpinan. Akan tetapi, hingga konferensi pers selesai disampaikan ke ruang publik, tidak ada klarifikasi resmi, dialog terbuka, maupun pernyataan substantif dari Pemerintah Kota Medan.
Kemandekan inilah yang memicu lahirnya kampanye visual “Gerakan 1000 Spanduk”. Spanduk-spanduk bernada keras dan satir tersebar di berbagai sudut kota, membawa pesan penolakan terhadap kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota Medan. Narasi seperti “Menolak Wali Kota Tuli Demokrasi”, “#SelamatkanKotaMedan”, hingga “#WalkotPomadeOut” memperlihatkan bahwa kritik telah bergerak dari ruang diskusi kebijakan menuju arena simbolik-politik yang menyasar legitimasi moral kepemimpinan.
Alih-alih direspons dengan penjelasan terbuka, kampanye spanduk ini justru dijawab melalui penertiban administratif oleh Satpol PP. Penanganan simbol tanpa menyentuh substansi kritik memperkuat kesan bahwa pemerintah lebih fokus mengendalikan ekspresi ketimbang menyelesaikan persoalan mendasar.
Akumulasi kekecewaan inilah yang kemudian melahirkan Seruan Aksi Jilid II, sebagaimana tercantum jelas dalam poster resmi Cipayung Plus Sumatera Utara. Aksi lanjutan ini bukan reaksi emosional, melainkan konsekuensi logis dari rangkaian pengabaian aksi pertama tak digubris, konferensi pers diabaikan, gerakan 1000 spanduk ditertibkan tanpa klarifikasi, dan hingga menjelang aksi jilid II, Wali Kota Medan Rico Waas tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menjumpai langsung para aktivis mahasiswa.
Spanduk sebagai Bahasa Politik dan Simbol Perlawanan
Dalam konteks demokrasi lokal, spanduk tidak dapat dipahami sekadar sebagai alat propaganda. Ia adalah medium komunikasi politik yang efektif dalam membangun persepsi publik. Ketika saluran dialog formal tersumbat, ruang visual kota berubah menjadi arena artikulasi kekecewaan kolektif. Bahasa yang digunakan dalam spanduk Cipayung Plus Sumatera Utara bersifat langsung, konfrontatif, dan mudah diterjemahkan publik sekaligus menandakan retaknya kepercayaan terhadap figur kepemimpinan.
Narasi “wali kota tuli demokrasi” menegaskan satu pesan utama problem yang dipersoalkan mahasiswa bukan semata kebijakan, melainkan sikap kepemimpinan Rico Waas yang dinilai absen dari prinsip mendengar dan berdialog. Pada titik ini, kritik telah bertransformasi menjadi krisis kepercayaan (trust deficit).
Munculnya Spanduk Tandingan dan Ambiguitas Moral Dukungan Politik
Menariknya, di tengah masifnya spanduk kritik terhadap Wali Kota Medan, ruang kota juga dipenuhi oleh spanduk tandingan yang menyatakan dukungan terhadap Rico Waas. Salah satu narasi yang paling menonjol berbunyi: “Lebih baik Wali Kota Pomade daripada Pemimpin Mesum.”
Secara politis, spanduk ini justru membuka problem baru yang lebih serius. Frasa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. siapa sosok “pemimpin mesum” yang dimaksud? Ketika klaim itu tidak disertai penjelasan, dukungan berubah menjadi tuduhan implisit terhadap figur lain atau bahkan menciptakan framing moral yang manipulatif di ruang publik.
Lebih jauh, kalimat tersebut secara tidak langsung juga mengakui label “wali kota pomade” yang selama ini disematkan pada Rico Waas. Dengan demikian, pembelaan tersebut tidak menyangkal kritik, melainkan justru menginternalisasikannya. Wali kota diposisikan sebagai figur yang menang di gaya dan penampilan, namun bukan pada tata kelola dan kerapian manajemen kota. Medan boleh tampak rapi di permukaan citra, tetapi realitas kebijakan, birokrasi, dan pelayanan publik justru dinilai tidak tertata.
Alih-alih meredam kritik, spanduk dukungan semacam ini memperlihatkan kemiskinan argumentasi politik, di mana pembelaan tidak dibangun atas capaian kinerja, melainkan perbandingan moral yang kabur dan tidak relevan dengan mandat kepemimpinan.
Standar Ganda Penertiban dan Keadilan Demokrasi
Lebih problematis lagi, spanduk-spanduk dukungan terhadap Rico Waas tersebut tidak mengalami penertiban, sementara spanduk Cipayung Plus Sumatera Utara sebelumnya diturunkan secara paksa oleh Satpol PP. Ketimpangan perlakuan ini menegaskan adanya standar ganda dalam pengelolaan ekspresi politik di ruang publik.
Jika alasan penertiban adalah ketertiban umum dan estetika kota, maka seluruh spanduk baik yang mengkritik maupun yang mendukung wali kota wajib diperlakukan setara. Ketika hanya kritik yang ditertibkan, sementara dukungan dibiarkan, maka negara melalui aparatnya telah bergeser dari penjamin demokrasi menjadi alat kekuasaan simbolik.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah demokrasi di Medan bukan semata soal kebijakan, melainkan soal keberpihakan institusional dalam mengelola perbedaan pendapat.
Aksi Berulang sebagai Sinyal Kegagalan Respons Politik
Dalam teori gerakan sosial, eskalasi aksi yang berulang merupakan indikator kegagalan pemerintah dalam mengelola aspirasi publik pada tahap awal. Ketika kritik tidak direspons dengan dialog, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, eskalasi menjadi pilihan rasional. Seruan Aksi Jilid II menegaskan bahwa Cipayung Plus Sumatera Utara membaca tidak adanya kemauan politik dari Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Rico Waas untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat.
Gerakan 1000 spanduk dan aksi lanjutan ini menunjukkan bahwa tekanan politik tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan berkelanjutan, dengan sasaran utama legitimasi sosial wali kota.
Legitimasi Formal yang Kehilangan Wajah Kepemimpinan
Secara hukum, Rico Waas memiliki legitimasi formal sebagai Wali Kota Medan periode 2025–2027. Namun legitimasi formal tidak otomatis berbanding lurus dengan legitimasi moral. Ketidakhadiran wali kota dalam aksi pertama, konferensi pers, hingga menjelang dan saat Seruan Aksi Jilid II dipersepsikan sebagai hilangnya wajah kepemimpinan.
Dalam kepemimpinan demokratis, keberanian hadir di tengah kritik adalah prasyarat etis. Ketika seorang kepala daerah memilih berulang kali tidak menemui mahasiswa, absensi tersebut tidak lagi dibaca sebagai kehati-hatian, melainkan sebagai penghindaran dari tanggung jawab moral.
Bobroknya Demokrasi Kepemimpinan Kota Medan
Keseluruhan rangkaian ini penertiban sepihak, pembiaran spanduk dukungan bermasalah, absennya dialog, serta penghindaran wali kotabmenjadi indikator nyata bobroknya sistem demokrasi kepemimpinan Kota Medan di bawah Rico Waas. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral, sementara substansinya dialog, akuntabilitas, dan keberanian menghadapi kritik ditinggalkan.
Penutup, Demokrasi Lokal dalam Ujian Kepemimpinan
Rangkaian peristiwa sejak 12 Februari 2026 hingga Seruan Aksi Jilid II pada 24 Februari 2026 menunjukkan bahwa demokrasi lokal Medan sedang berada dalam fase pengujian serius. Yang dipertaruhkan bukan sekadar stabilitas politik, melainkan kedewasaan kepemimpinan dan integritas demokrasi lokal. Eskalasi kritik, kemunculan spanduk, hingga konsistensi gerakan mahasiswa menandakan bahwa persoalan ini telah melampaui perbedaan pandangan biasa dan telah memasuki ranah krisis komunikasi serta krisis kepercayaan publik.
Pada titik ini, Rico Waas tidak lagi memiliki ruang untuk terus menghindar. Sikap diam, absen, dan mengabaikan aspirasi mahasiswa hanya akan memperkuat persepsi bahwa aktivis Cipayung Plus Sumatera Utara diperlakukan seolah-olah tidak ada, tidak penting, dan hanya dianggap angin lalu. Padahal, dalam tradisi demokrasi Indonesia, mahasiswa khususnya Cipayung Plus bukanlah musuh kekuasaan, melainkan mitra kritis pemerintahan yang memiliki peran historis sebagai penjaga etika publik dan pengingat arah kebijakan.
Kepemimpinan yang bijaksana menuntut keberanian untuk hadir, bukan bersembunyi di balik birokrasi dan aparat penertiban. Sejarah politik lokal Medan sendiri memberikan preseden yang jelas. Bobby Nasution, pada masanya, juga menghadapi tekanan dan demonstrasi mahasiswa dengan intensitas serupa. Namun perbedaan mendasarnya terletak pada sikap kepemimpinan. ia memilih datang, mendengar, dan berdialog langsung, meskipun kritik yang disampaikan keras dan tajam. Kehadiran tersebut tidak selalu menyelesaikan semua persoalan, tetapi setidaknya menjaga marwah demokrasi dan menghormati mahasiswa sebagai subjek politik yang sah.
Sebaliknya, sikap menghindar yang terus dipertontonkan saat ini justru memunculkan kesan mental kepemimpinan yang rapuh, defensif, dan tidak siap diuji. Dalam perspektif etika politik, ini bukan sekadar kelemahan personal, melainkan cerminan dari kepemimpinan yang kehilangan keberanian moral. Demokrasi tidak tumbuh dari citra yang rapi dan simbol yang dikendalikan, melainkan dari kesediaan pemimpin untuk berhadapan langsung dengan kritik, bahkan ketika kritik itu tidak nyaman.
Karena itu, momentum ini seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar episode konflik yang dibiarkan membusuk. Wali Kota Medan dituntut untuk membuka ruang dialog secara langsung, terbuka, dan setara dengan Cipayung Plus Sumatera Utara bukan melalui perantara, bukan lewat penertiban simbol, dan bukan dengan pembiaran yang merendahkan peran mahasiswa. Tanpa langkah tersebut, krisis ini tidak hanya akan terus berulang, tetapi akan tercatat sebagai bukti kegagalan kepemimpinan dalam menjaga substansi demokrasi lokal Kota Medan.
Kepemimpinan sejati diuji bukan ketika dipuji, melainkan ketika dikritik. Dan hari ini, ujian itu sedang berlangsung terbuka, nyata, dan disaksikan publik.
Daftar Pustaka
Forwaka Sumatera Utara. (2026, 13 Februari). Cipayung Plus gruduk Pemko Medan, Rico dituding wali kota bayangan, merit ASN diprotes, masyarakat juga keluhkan bangunan tak ber-PBG, tak becus urus banjir dan TPA terbuka diperluas. ForwakaSumut.org. https://forwakasumut.org/cipayung-plus-gruduk-pemko-medan-rico-dituding-walikota-bayangan-merit-asn-diprotes-masyarakat-juga-keluhkan-bangunan-tak-berpbg-tak-becus-urus-banjir-dan-tpa-terbuka-diperluas/
Infotren Sumut. (2026, 13 Februari). Cipayung Plus gruduk Pemko Medan, Rico dituding wali kota bayangan. Infotren.id. https://sumut.infotren.id/post/cipayung-plus-gruduk-pemko-medan-rico-dituding-wali-kota-bayangan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. (2026, 15 Februari). Aksi unjuk rasa dilakukan oleh massa Cipayung Plus Sumatera Utara di Kantor Wali Kota Medan. Satpol PP Kota Medan. https://satpolpp.medan.go.id/berita/aksi-unjuk-rasa-dilakukan-oleh-massa-cipayung-plus-sumut-di-kantor-walikota-medan.html
Tim detikSumut. (2026, 24 Februari). Respons santai Rico Waas soal spanduk minta dirinya mundur viral. detikSumut. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8369622/respons-santai-rico-waas-soal-spanduk-minta-dirinya-mundur-viral
Waspada.id. (2026, 11 Februari). Cipayung Plus Sumut menggugat kinerja satu tahun Pemerintah Kota Medan. Waspada.id. https://www.waspada.id/medan/cipayung-plus-sumut-menggugat-kinerja-satu-tahun-pemko-medan/
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































