SIARAN BERITA – LCS sebagai Zona Abu-abu merujuk pada Golden Triangle yaitu wilayah perbatasan Laos, Myanmar, dan Thailand sebagai ruang geopolitik dan yurisdiksi yang ambigu, di mana norma hukum nasional dan internasional melemah akibat tumpang tindih kedaulatan. Istilah “zona abu-abu/grey zone” menggambarkan strategi non-kinerja militer untuk mencapai pengaruh tanpa konflik terbuka. Di LCS, China mendominasi melalui BRI, sementara Laos bergantung pada investasi menciptakan vakum regulasi yang dimanfaatkan sindikat kriminal untuk trafficking migran Myanmar serta eksploitasi. Hal ini disebabkan lemahnya kerangka hukum, penegakan hukum, dan koordinasi antar negara, yang dimanfaatkan sindikat kejahatan transnasional untuk memperdagangkan migran lewat jalur ilegal dan kerja paksa di perbatasan serta zona konflik.
LCS diperebutkan oleh banyak negara (China, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, Taiwan) dengan klaim teritorial dan hak‑hak laut yang tumpang‑tindih, sehingga aturan yang jelas (misalnya batas maritim final) sulit disepakati. UNCLOS memang memberi kerangka umum, tapi China dan sebagian claimant tidak sepenuhnya taat patuh, dan ide‑ide alternatif seperti “Nine‑Dash Line” menciptakan celah normatif yang mengaburkan dasar hukum internasional.
Konsep “zona abu‑abu” di LCS merujuk pada ranah di mana aktivitas‑aktivitas “hampir legal” atau quasi‑state (kapal milisi, coast guard, kapal nelayan) digunakan untuk kepentingan politik dan ekonomi, sehingga sulit dibedakan antara pelanggaran hukum biasa dan operasi koordinasi lintas‑negara. Kondisi ini dipakai sindikat TPPO untuk menyalurkan migran Myanmar dan WNI ke pusat‑pusat cyber‑scam di perbatasan Myanmar dengan melibatkan jalur udara–darat–laut yang tidak terpublikasikan dan sulit diawasi penuh.
Cyber‑scam di perbatasan Myanmar sering dicapai melalui rute transnasional yang terhubung ke jalur laut Asia Tenggara, korban migran (termasuk WNI dan migran Myanmar) mengalami kerja paksa sebagai operator penipuan daring selama jam kerja ekstrem. Selain itu ada kekerasan fisik dan ancaman terhadap korban, bahkan ancaman pencurian organ. Serta penahanan dokumen dan kontak ke luar, sehingga korban tidak bisa melapor atau meminta bantuan dari negara asalnya.
Eksploitasi mencakup scam daring, prostitusi, dan industri perikanan brutal, diperparah oleh migrasi paksa dari perang saudara Myanmar yang menciptakan jutaan pengungsi rentan. Wilayah abu-abu LCS memudahkan transit ke tujuan akhir seperti Malaysia atau Thailand, dengan korban WNI mencapai 144 kasus teridentifikasi pada 2025.
Status LCS sebagai zona abu-abu dengan tumpang tindih klaim teritorial dari China, ASEAN, dan aktor non-negara menciptakan celah hukum dan keamanan yang dieksploitasi sindikat trafficking untuk memindahkan migran Myanmar secara ilegal melalui rute maritim. Hal ini memperburuk dampak kemanusiaan, di mana migran rentan terhadap kerja paksa, eksploitasi seksual, dan scam siber di wilayah seperti Myawaddy.
Konflik sipil Myanmar mendorong migrasi paksa melalui LCS, di mana kurangnya patroli efektif dan kerjasama ASEAN memungkinkan eksploitasi tanpa hambatan, menghasilkan ribuan korban terperangkap dalam kondisi penyiksaan dan kelaparan. Kerentanan struktural seperti kemiskinan dan disparitas ekonomi memperkuat siklus ini, menjadikan LCS sebagai tempat melakukan kejahatan transnasional.
Penulis:
Jecky Liong Waromi
Program Studi Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Cenderawasih
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































