Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Audiensi Bupati Sidoarjo dan Pemalang, Bahas Percepatan Penetapan LP2B dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) memfasilitasi audiensi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat, (13/3/2026) guna membahas percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Pertemuan yang dipimpin Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, tersebut dihadiri Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, beserta jajaran perangkat daerah terkait dari kedua kabupaten.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Sidoarjo tercatat sebesar 32.848 hektare, sedangkan Kabupaten Pemalang seluas 20.245 hektare. Sementara itu, luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sesuai Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 masing-masing sebesar 17.804,58 hektare di Kabupaten Sidoarjo dan 35.672,18 hektare di Kabupaten Pemalang.
Dalam implementasi perlindungan lahan pertanian, Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) melalui Peraturan Daerah Nomor Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluas 6.750 hektare, dengan luasan yang beririsan dengan LBS sebesar 6.489 hektare atau sekitar 32,05 persen. Adapun Kabupaten Pemalang telah menetapkan LP2B melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 1844.4/299/2022 seluas 30.299 hektare, dengan luasan beririsan LBS mencapai 27.585 hektare atau 83,99 persen dari total LBS.
Audiensi tersebut membahas secara mendalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai terus meningkat, sekaligus percepatan penetapan LP2B sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta integrasinya ke dalam rencana tata ruang daerah.
Dalam arahannya, Lampri menegaskan komitmen Ditjen PPTR dalam mendukung percepatan penetapan LP2B di daerah. Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PP.04.03/58-700/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang menginstruksikan percepatan penetapan KP2B/LP2B melalui keputusan kepala daerah.
“Langkah ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga ketahanan pangan nasional sesuai amanat Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Lampri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan akurasi data dalam proses penetapan. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan kooordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat serta memprioritaskan integrasi peta LSD ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
”Target minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B bukan sekadar angka, tetapi wujud komitmen terhadap kedaulatan pangan bangsa,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati roadmap penetapan LP2B berbasis data hasil identifikasi Lahan Baku Sawah (cleansing), yang meliputi lima tahapan yaitu:
1. Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah serta penyerahan data spasial lahan sawah;
2. Penyusunan LP2B oleh Pemerintah Daerah;
3. Penyampaian Rancangan LP2B oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian ATR/BPN;
4. Persetujuan Kementerian ATR/BPN melalui Berita Acara Persetujuan;
5. Penetapan LP2B oleh Pemerintah Daerah melalui Revisi Rencana Tata Ruang (RTR), Perda/Perkada, atau Keputusan Kepala Daerah.
Dirjen PPTR Lampri menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pemalang dalam mempercepat penetapan LP2B. Dukungan teknis dan pendampingan akan terus diberikan agar kedua daerah dapat segera memenuhi target minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Audiensi ini menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata ruang yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































