PALI, SUMATERA SELATAN – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan atau pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, menyusul merebaknya isu miring terkait efisiensi pegawai.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menyampaikan komitmen tersebut usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD PALI, Senin (30/3/2026). Pria yang akrab disapa FH ini menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan Bupati PALI untuk merumuskan solusi terbaik bagi nasib para pegawai.
Menjawab Tantangan UU HKPD
Kekhawatiran publik muncul seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut mewajibkan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diketahui, saat ini postur belanja pegawai di Kabupaten PALI masih berada di angka 40%. Artinya, Pemkab PALI memiliki tugas besar untuk memangkas atau mengefisiensikan belanja pegawai setidaknya 10% sebelum aturan tersebut berlaku penuh pada tahun 2027 mendatang.
“Kami sudah memastikan kepada Bupati agar tidak ada pengurangan PPPK. Bagaimanapun strategi dari pemerintah daerah, kita harus menjaga agar PPPK tetap aman dan tidak diberhentikan. Insya Allah, tidak ada pemangkasan di Kabupaten PALI,” tegas Firdaus.
Strategi Efisiensi Tanpa Pemecatan
Firdaus menjelaskan bahwa memenuhi ambang batas 30% sesuai UU HKPD memang memerlukan strategi yang matang. Namun, efisiensi belanja pegawai tidak melulu harus dilakukan melalui pemberhentian tenaga kerja.
Beberapa opsi strategi yang dapat ditempuh oleh Pemkab PALI antara lain:
– Peningkatan PAD: Menambah pendapatan daerah agar rasio belanja pegawai terhadap APBD otomatis menurun.
– Penataan Ulang Tunjangan: Mengatur kembali komponen tambahan penghasilan tanpa mengorbankan status kepegawaian.
– Moratorium Alami: Memanfaatkan momentum masa pensiun pegawai tanpa melakukan rekrutmen besar-besaran di sektor tertentu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































