PALEMBANG – Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang dokter dari Puskesmas Dempo saat kegiatan Car Free Night (CFN) pada Sabtu (25/04/2026) menuai sorotan publik. Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tersebut diduga melibatkan lima orang juru parkir dan memicu pertanyaan serius terkait tata kelola parkir serta pengawasan dalam kegiatan tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta,SH.,MH angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan insiden yang terjadi di tengah kegiatan yang sejatinya bertujuan memberikan ruang rekreasi bagi masyarakat (27/04/2026).
“Kami sangat menyayangkan atas insiden yang terjadi di CFN. Padahal sebelumnya kami mengapresiasi gagasan Pemerintah Kota Palembang dalam menghadirkan kegiatan ini,” ujarnya.
Namun demikian, Rubi menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengingatkan pentingnya persiapan yang matang, termasuk dari hal-hal mendasar seperti penyediaan fasilitas umum hingga pengelolaan parkir. Menurutnya, persoalan parkir sudah diprediksi berpotensi menjadi sumber masalah.
“Kami sudah mengusulkan agar parkir tidak berbayar atau digratiskan, karena ini bisa menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan realita di lapangan. Meskipun tarif parkir telah ditetapkan oleh wali kota sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, fakta di lapangan dinilai berbeda.
Lebih lanjut, Rubi mempertanyakan keterlibatan Dinas Pariwisata dalam pengelolaan parkir. Ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang seharusnya berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).
“Setahu kami, parkir itu berada di bawah naungan Dishub, bahkan ada juga yang dikelola Dispenda. Tapi ini justru Dinas Pariwisata yang mengurus parkir. Ini menjadi pertanyaan besar, dasar aturannya apa?” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan CFN merupakan kerja bersama Pemerintah Kota Palembang, sehingga seluruh perangkat daerah harus dilibatkan sesuai dengan tupoksi masing-masing, termasuk pihak kepolisian dalam aspek pengamanan.
Sebagai langkah ke depan, Komisi III DPRD Kota Palembang meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan CFN, khususnya dalam aspek pengelolaan parkir.
“Kami minta segera dilakukan evaluasi. Serahkan kepada bidangnya masing-masing. Pariwisata fokus pada tupoksinya, Dishub jalankan fungsi parkir sesuai aturan, jangan dibalik-balik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar ke depan potensi praktik pungutan liar (pungli), baik di sektor parkir maupun pada lapak dan stan pedagang, dapat diantisipasi sejak dini agar tidak merugikan masyarakat.
Insiden ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola kegiatan publik di Kota Palembang agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































