Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei merupakan momentum penting untuk mengenang semangat persatuan dan perjuangan para pendiri bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Di tengah berbagai pencapaian yang telah diraih, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat kemajuan bangsa. Salah satu permasalahan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik adalah korupsi.
Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya yang mengikuti mata kuliah Sistem Politik Indonesia melaksanakan kegiatan praktikum pada Rabu, 20 Mei 2026, di Boncafe Ngagel, Surabaya. Kegiatan tersebut menghadirkan Bapak Syuhada Endrayono dan Pendeta Andri Purnawan, M.Th. sebagai narasumber yang membahas berbagai isu kebangsaan dan dinamika politik di Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diajak untuk memahami berbagai persoalan yang tengah dihadapi bangsa, termasuk maraknya praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai sektor.
Belakangan ini, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai efektivitas sistem bikameral dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Pendeta Andri Purnawan menjelaskan bahwa pada dasarnya sistem bikameral merupakan sistem yang dirancang untuk menciptakan mekanisme pengawasan antarlembaga negara.
Menurut Pendeta Andri Purnawan, “Kalau negaranya korup, sistemnya apa pun. Bikameral itu kan berarti ada parlemen, ada senat, ada DPR, ada DPD. Sistemnya sebetulnya positif karena saling mengawasi. Tetapi di tengah sistem yang korup, korupsinya akan semakin dahsyat. Orang jadi DPR korupsi, jadi DPD juga korupsi, maka akan ada korupsi yang berlapis.”
Pernyataan tersebut memberikan pemahaman bahwa keberhasilan suatu sistem politik tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaannya, tetapi juga oleh integritas individu yang menjalankan sistem tersebut. Sistem yang dirancang dengan baik tidak akan berjalan secara optimal apabila para pelaksana di dalamnya masih melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Lalu muncul Pertanyaan terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia, lho apakah hukum Indonesia itu sangat lunak terhadap koruptor?
Menurut Bapak Syuhada Endrayono “Enggak. Indonesia itu termasuk salah satu negara yang paling keras untuk menegakkan aturan hukum untuk para koruptor. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang merupakan anak dari rahim reformasi itu jelas. Coba baca di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 2 di situ. Korupsi yang merupakan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, itu ancaman hukumannya Pasal 1-nya itu antara 4 sampai 20 tahun. Tapi di Pasal 2, di sana mengisi, untuk kejahatan korupsi dalam kondisi tertentu, itu hukumannya hukuman mati. Ada empat kondisi yang memungkinkan hukuman mati diterapkan. Yaitu, apabila pejabat negara itu melakukan korupsi pada saat negara mengalami bencana nasional”.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah, tetapi juga sebagai pengingat bahwa perjuangan membangun bangsa masih terus berlangsung. Salah satu bentuk perjuangan tersebut adalah melawan korupsi yang hingga kini masih menjadi penghambat kemajuan Indonesia. Dengan menumbuhkan kesadaran, integritas, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama, generasi muda diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan sejahtera di masa depan.
penulis : Dian Pratiwi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































