Jakarta – Hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin diminati masyarakat, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) saja belum cukup. Status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan juga harus diperhatikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pembangunan rumah susun dapat dilakukan di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 undang-undang tersebut.
Pemahaman terhadap status tanah menjadi penting karena tidak semua jenis hak atas tanah memiliki masa berlaku yang tidak terbatas. Pada apartemen yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau jenis hak lain yang memiliki jangka waktu tertentu, pemegang hak wajib melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, calon pembeli juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini berperan mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, sekaligus mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun aspek legalitas rumah susun.
Kehadiran P3SRS menjadi sangat penting, terutama ketika masa berlaku hak atas tanah mendekati berakhir. Jika rumah susun tidak memiliki P3SRS yang aktif dan pengelolaan hak atas tanah tidak dilakukan dengan baik, pemilik unit dapat menghadapi berbagai kendala administratif, seperti hambatan dalam proses jual beli, pengajuan agunan ke lembaga keuangan, hingga potensi sengketa di kemudian hari.
Pengelolaan yang tidak optimal terhadap aspek legalitas dan administrasi tanah bersama juga berisiko menimbulkan masalah yang berdampak pada seluruh penghuni dan pemilik unit.
Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pemeriksaan legalitas secara menyeluruh sebelum membeli apartemen atau rumah susun. Tidak hanya memastikan keberadaan SHMSRS, tetapi juga memahami status hak atas tanah yang mendasari bangunan serta memastikan P3SRS telah terbentuk dan berfungsi dengan baik.
Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki maupun menghuni apartemen sebagai pilihan hunian modern di kawasan perkotaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































