TANGSEL – Polemik pengelolaan SD Islam Pembangunan (SDIP) dan TK Islam Pembangunan (TKIP) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, kembali memanas.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saling menyampaikan klaim mengenai status aset serta kewenangan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Ketegangan terbaru mencuat setelah rombongan UIN Jakarta bersama unsur Kementerian Agama mendatangi lingkungan sekolah pada Kamis 4 Juni 2026 kemarin.
Kehadiran rombongan itu, kemudian memunculkan berbagai respons dari pihak yayasan yang menilai langkah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwani menegaskan, bahwa kedatangan rombongan bukan untuk mengambil alih, menguasai, maupun mengeksekusi aset sekolah.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan tersebut adalah menyosialisasikan kebijakan integrasi satuan pendidikan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
“Kami tidak menduduki, tidak mengalih-alih, tidak mengeksekusi. Kami hanya meminta ruang untuk menyampaikan sosialisasi,” kata Alwani, kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026
Lebih lanjut, Alwani menjelaskan, bahwa UIN Jakarta berpandangan SDIP dan TKIP merupakan bagian dari aset pemerintah yang masuk dalam kebijakan integrasi pendidikan di bawah UIN Jakarta.
“Yang kami yakini menurut hukum ini adalah aset pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan integrasi tersebut bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut prosesnya telah melalui berbagai pembahasan dan kajian selama beberapa tahun terakhir.
Bahkan, sebelum kebijakan itu dijalankan, UIN Jakarta mengklaim telah menempuh berbagai upaya komunikasi dan pendekatan persuasif dengan pihak yayasan.
Namun demikian, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki pandangan berbeda. Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa membantah, klaim yang menyebut lahan SDIP dan TKIP merupakan aset negara.
Ia menegaskan bahwa tanah yang digunakan sekolah berasal dari aset yayasan, baik yang diperoleh melalui pembelian maupun wakaf masyarakat.
“Ini masih murni tanah milik kami. Ada yang berasal dari wakaf dan ada yang kami beli sendiri. Tidak ada sangkut pautnya dengan uang negara,” tegas Ilham.
Selain itu, Ilham juga menyayangkan, kedatangan rombongan UIN ke lingkungan sekolah yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pengelola yayasan.
Ilham menilai, sengketa yang sedang berlangsung semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, “Selagi kita berada di negara hukum, jalur yang resmi adalah melalui pengadilan,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai status yayasan maupun aset pendidikan harus diselesaikan melalui proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Andi juga menyesalkan, adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu suasana belajar mengajar di lingkungan sekolah,“Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, UIN Jakarta turut menyampaikan penegasan resmi terkait legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
Wakil Rektor II, Profesor Imam Subchi menyampaikan, berdasarkan dokumen Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), perubahan data kedua yayasan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
“Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,” Kata Imam.
Untuk Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, lanjut Imam, Kementerian Hukum menerbitkan Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta pada 13 Mei 2026.
Imam menegaskan, data tersebut juga tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12.TAHUN 2026.
Sementara itu, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah juga tercatat melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054894 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang diterbitkan pada 18 Mei 2026.
UIN Jakarta menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan struktur organ yayasan, mulai dari pembina, pengurus, hingga pengawas, telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi badan hukum.
Dalam profil terbaru yayasan, sejumlah pimpinan UIN Jakarta juga tercatat dalam struktur organisasi kedua yayasan tersebut.
Atas dasar itu, UIN Jakarta menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Di saat yang sama, UIN menegaskan memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan yayasan, pendidikan, maupun kepentingan negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UIN juga menyayangkan apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menghalangi proses peninjauan, pendataan, maupun pengamanan aset yang dinilai berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan negara.
Menurut UIN, tindakan yang menghambat pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan kondisi aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila aset tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, UIN Jakarta menegaskan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara baik serta sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, apabila ditemukan adanya indikasi penguasaan aset secara melawan hukum, penghalangan, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan negara, UIN menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum.
“UIN Jakarta berkepentingan memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dan pendidikan dikelola sesuai aturan. Apabila ada pihak yang menguasai atau menghalangi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut perlu ditertibkan melalui mekanisme hukum,” Imam.
Hingga saat ini, sengketa antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta masih bergulir di sejumlah jalur hukum.
Kedua pihak sama-sama meyakini memiliki dasar hukum yang kuat atas pengelolaan satuan pendidikan tersebut. Di tengah perbedaan pandangan yang masih tajam, keberlangsungan layanan pendidikan bagi para siswa menjadi kepentingan utama yang diharapkan tetap terjaga.
Sementara itu, kepastian mengenai status aset dan kewenangan pengelolaan sekolah kini menunggu hasil dari proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































