Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan kembali dikejutkan oleh sebuah kasus bullying yang menimpa seorang siswa SMA Negeri di Kota Bekasi pada awal tahun 2026. Berawal dari tindakan senioritas terkait atribut seragam yang dianggap tidak sesuai, korban mengalami perundungan verbal selama berbulan-bulan yang ironisnya sempat dilaporkan ke pihak Bimbingan Konseling (BK) sekolah. Sayangnya, laporan itu tidak mendapat penanganan serius karena dianggap “hanya” masalah verbal.
Padahal, perundungan verbal adalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang nyata. Puncak konflik terjadi ketika upaya korban mempertahankan diri dari serangan fisik yang justru dikriminalisasi oleh keluarga pelaku yang berasal dari kalangan berada, dengan tuntutan uang damai sebesar Rp200 juta. Potret ini adalah cerminan betapa institusi pendidikan kita gagal mendeteksi dan merespons kekerasan secara proporsional dan dalam kegagalan itu, terciptalah ruang impunitas bagi pelaku sekaligus beban berlipat bagi korban.
Ketika Institusi Kehilangan “Ajining Diri”
Filosofi Jawa “Ajining Diri Ana Ing Lathi” mengajarkan bahwa nilai diri seseorang terletak pada integrisitas ucapannya. Dalam logika ini, lathi bukan sekadar alat bicara, melainkan cermin akhlak. Namun dalam kasus Bekasi 2026, institusi sekolah justru kehilangan ajining diri-nya sendiri. Pembiaran terhadap verbal abuse berbulan-bulan bukan sikap netral itu adalah bentuk persetujuan implisit yang melegitimasi kekerasan berbasis hierarki senioritas.
Budaya senioritas yang membiarkan kekerasan verbal mencerminkan transferensi nilai yang keliru: bahwa martabat itu hierarkis, bukan universal. Ini bertentangan langsung dengan prinsip Ajining Diri yang menekankan penghormatan kepada sesama tanpa memandang kedudukan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru menjadi ruang di mana nilai lathi terkikis tapi di mana kata-kata dipakai bukan untuk membangun, melainkan untuk meruntuhkan.
Ironisnya, diam pihak sekolah terhadap laporan pertama korban adalah bentuk kegagalan institusional yang paling telanjang. Ketika korban melapor dan tidak ada tindak lanjut yang berarti, pesan yang diterima adalah: kekerasan verbal itu wajar, laporan itu tidak penting, dan hierarki boleh dipertahankan dengan cara apa pun.
Hukum yang Memihak Kuasa, Bukan Kebenaran
Secara yuridis, rangkaian peristiwa ini adalah pelanggaran atas Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, martabat, dan rasa aman. Sementara itu, tuntutan uang damai Rp200 juta dari keluarga pelaku kepada korban yang sejatinya sedang membela diri merupakan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Yang lebih memprihatinkan lagi, tuntutan tersebut bukan sekadar angka, ia adalah instrumen kekuasaan. Keluarga pelaku yang berlatar belakang ekonomi kuat menggunakan hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam. Korban yang sudah mengalami kerugian mental, sosial, dan emosional kini diposisikan sebagai pihak bersalah. Inilah yang disebut kriminalisasi korban: ketika sistem hukum berbalik menindas pihak yang paling rentan.
Fenomena ini membawa dampak jangka panjang yang serius. Bagi korban lain yang menyaksikan, pesan yang tertangkap jelas: jangan melapor, karena melapor berisiko. Bagi pelaku, ini adalah sinyal bahwa kekuatan finansial bisa mengalahkan kebenaran. Apabila kasus ini tidak diselesaikan secara adil, tentu citra hukum di masyarakat akan tercoreng dan kepercayaan publik pada institusi penegak keadilan akan semakin terkikis.
Keadilan yang Substantif: Apa yang Harus Dilakukan?
Kasus ini menuntut respons yang lebih dari sekadar sanksi administratif. Pertama, institusi sekolah perlu mereformasi mekanisme penanganan perundungan dengan membangun sistem pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak pada korban. Setiap laporan, sekecil apa pun itu harus mendapat tindak lanjut yang terukur dan terdokumentasi.
Kedua, aparat penegak hukum harus sensitif terhadap konteks, yakni korban yang membela diri tidak boleh dikriminalkan. Pendekatan keadilan restoratif perlu dipertimbangkan, di mana fokusnya bukan pada balas dendam, melainkan pada pemulihan martabat korban dan tanggung jawab pelaku.
Ketiga, dan ini adalah akar dari segalanya nilai Ajining Diri Ana Ing Lathi perlu diintegrasikan secara serius ke dalam pendidikan karakter di sekolah. Bukan sebagai jargon formalitas, melainkan sebagai panduan hidup yang mengajarkan siswa bahwa ucapan yang merendahkan orang lain tidak hanya melukai korban, tetapi juga menghancurkan martabat si penutur itu sendiri.
Penutup
Kasus perundungan Bekasi 2026 adalah cermin yang menyakitkan. Ia memperlihatkan betapa institusi pendidikan kita masih jauh dari ideal dalam melindungi anak-anak yang paling rentan. Hukum yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru berpotensi menjadi alat penindasan ketika dioperasikan oleh mereka yang berkuasa. Namun di balik semua itu, filosofi Ajining Diri Ana Ing Lathi menawarkan kompas moral yang relevan: bahwa keadilan dimulai dari ucapan yang jujur, tindakan yang berintegritas, dan keberanian institusi untuk berdiri di sisi yang benar. Selama sekolah masih memilih diam, selama hukum masih bisa dibeli, ketahanan moral bangsa kita sedang dipertaruhkan.
Daftar Pustaka
Lukman. (2026, April 1). Kisah pilu siswi SMAN di Bekasi: Jadi korban bullying bertahun-tahun, saat membela diri malah dipolisikan. Taktis.co. https://taktis.co/read/kisah-pilu-siswi-sman-di-bekasi-jadi-korban-bullying-bertahun-tahun-saat-membela-diri-malah-dipolisikan
Utomo, A. F. (2026, April 21). Orangtua siswa SMAN 2 Bekasi pilih jalur hukum, tolak mediasi kasus dugaan kekerasan. Pojok Bekasi. https://bekasi.pojoksatu.id/kota-bekasi/1137365629/orangtua-siswa-sman-2-bekasi-pilih-jalur-hukum-tolak-mediasi-kasus-dugaan-kekerasan
Verianty, W. A. (2023, 9 Oktober). Ajining diri ana ing lathi artinya nilai diri ada di mulut, pahami makna lengkapnya. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/hot/read/5418511/ajining-diri-ana-ing-lathi-artinya-nilai-diri-ada-di-mulut-pahami-makna-lengkapnya
Anas, M, dkk. (2024). Hak asasi manusia. Taufiq A (Ed.), Buku ajar pendidikan kewarganegaraan (hlm. 180-183). Universitas Brawijaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































