Jakarta – Paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari melalui sistem cicilan sesuai jangkawaktu yang telah ditentukan. Istilah “Buy Now Pay Later” sebuah kalimat yang cukup menggiurkan bagi beberapa orang yang tidak cukup memiliki uang tetapi terdesak untuk membeli suatu barang. Dengan menggunakan paylater beberapa orang dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mereka, tetapi banyak juga yang memanfaatkan sistem ini bukan untuk memenuhi kebutuhan penting mereka melainkan untuk mengikuti gaya hidup modis atau sekadar mengikuti tren gaya hidup pada masa kini.
Risiko Penggunaan Paylater
Adapun risiko pengguna Paylater:
1. Pengaturan Keuangan Terganggu
Paylater bisa menjadi penyebab terganggunya pengaturan keuangan akibat pembayaran cicilan. Seringkali terjadi keterlambatan atau ketidak mampuan dalam pembayaran cicilan akibat uang yang sudah disisihkan terpakai untuk hal yang lebih mendesak.
2. Ada Biaya yang Tidak Disadari
Dalam pembayaran Paylater tanpa kita sadari terdapat biaya yang kita lupakan atau tidak kita sadari saat membayar cicilan, seperti biaya denda keterlambatan, biaya administrasi, dan bunga cicilan.
3. Perilaku Konsumtif Berlebih
Tanpa disadari penggunaan paylater menimbulkan dorongan belanja yang impulsif. Para pengguna akan lebih tergiur dalam melihat diskon dan tawaran menarik saat berbelanja menggunakan paylater.
4. Peretasan Identitas
Risiko ini jarang disadari oleh pengguna, peretasan atau pencurian data pribadi dapat terjadi walau platform tersebut sudah memberikan keamanan yang tinggi. Akan tetapi masih banyak para peretas yang dapat membobol data diri pengguna paylater untuk disalahgunakan.
5. Gagal Bayar
Gagal bayar tagihan paylater adalah salah satu penyebab buruknya reputasi kredit dan dapat mempersulit akses ke layanan keuangan di masa depan. Jika terjadinya gagal bayar maka para pengguna akan terkena denda dan bunga yang tinggi.
Regulasi POJK 32 Tahun 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pembiayaan digital. Jakarta, 24 Desember 2025 OJK menerbitkan peraturan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan yaitu dengan membatasi kepemilikan multi akun layanan paylater.
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejala dengan transformasi digital sektor jasa keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur bahwa layanan Buy Now Pay Later (BNPL) hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, dengan Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu. Layanan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah dan memiliki karakteristik berupa pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan batas plafon tertentu, serta menggunakan sistem elektronik dan pembayaran secara angsuran. Dalam penyelenggaraannya, penyedia BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi, serta memberikan informasi yang transparan mengenai sumber dana, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan lainnya agar konsumen dapat mengambil keputusan secara bijak.
POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, penghentian layanan BNPL, serta kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu guna menjaga kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025 dan diharapkan dapat mendukung inklusi keuangan serta mendorong pertumbuhan layanan BNPL yang bertanggung jawab di Indonesia.
Mitigasi Risiko Penggunaan Paylater:
1. Menggunakan paylater hanya untuk kebutuhan penting.
2. Menyesuaikan penggunaan dengan kemampuan finansial.
3. Membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan.
4. Membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda dan penurunan skor kredit.
5. Menjaga keamanan data pribadi dan akun digital.
6. Membatasi jumlah akun paylater yang digunakan.
Kesimpulan
Paylater memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai risiko seperti gangguan pengelolaan keuangan, perilaku konsumtif, penyalahgunaan data pribadi, hingga gagal bayar. Untuk meminimalkan risiko tersebut, pengguna perlu menggunakan layanan secara bijak dan bertanggung jawab. Di sisi lain, penerapan POJK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengelolaan risiko pada layanan BNPL di Indonesia.
Sumber :
CIMB Niaga. “Paylater Adalah: Pengertian, Cara Kerja, Keuntungan, dan Risikonya.”Diakses dari https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/paylater-adalah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. “Paylater dengan Segudang Risikonya.” 24 Oktober 2022. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bandung/baca-artikel/15565/PAYLATER-DENGAN-SEGUDANG-RESIKONYA.html
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V. “OJK Batasi Multi Akun Paylater, Pakar UMY Nilai Langkah Ini Tepat.” Diakses dari https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/detailpost/ojk-batasi-multi-akun-paylater-pakar-umy-nilai-langkah-ini-tepat
Otoritas Jasa Keuangan. “OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later.” Diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Aturan-Penyelenggaraan-Buy-Now-Pay-Later.aspx
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































