Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai salah satu strategi memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, dan pada pertengahan Juni 2025 pemerintah mengklaim target tersebut telah tercapai.
Di atas kertas, gagasan ini tampak menjanjikan. Koperasi diharapkan menjadi pusat distribusi sembako, layanan simpan pinjam, pergudangan, hingga fasilitas kesehatan. Namun, optimisme tersebut perlu diimbangi dengan refleksi kritis. Indonesia pernah memiliki pengalaman serupa melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang pada masa Orde Baru digadang-gadang sebagai motor ekonomi pedesaan. Alih-alih berkembang menjadi lembaga ekonomi rakyat yang mandiri, banyak KUD justru mengalami kemunduran dan kehilangan relevansi setelah era reformasi.
Pertanyaannya, apakah Kopdes Merah Putih akan menjadi kebangkitan ekonomi desa, atau justru mengulang kegagalan yang sama?
Belajar dari Sejarah KUD
KUD dibentuk melalui pendekatan yang sangat bergantung pada negara. Banyak KUD lahir bukan karena kebutuhan dan inisiatif masyarakat, melainkan karena dorongan kebijakan pemerintah. Akibatnya, ketika subsidi, fasilitas, dan perlindungan negara berkurang, sebagian besar KUD kehilangan daya hidupnya.
Karakteristik utama kegagalan KUD antara lain:
ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah;
lemahnya profesionalisme pengelolaan;
minimnya partisipasi anggota;
koperasi lebih berorientasi pada pemenuhan target administratif daripada kebutuhan ekonomi masyarakat.
Fenomena tersebut tercermin dari kondisi koperasi nasional. Kementerian Koperasi dan UKM bahkan melakukan pembubaran sekitar 82.000 koperasi tidak aktif pada periode 2019–2024. Pada saat yang sama, jumlah koperasi sempat turun dari sekitar 209 ribu menjadi 130 ribu unit sebagai bagian dari upaya pembersihan dan peningkatan kualitas koperasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama koperasi di Indonesia bukanlah kekurangan jumlah, melainkan kualitas dan keberlanjutan.
Ambisi Besar, Risiko Besar
Pemerintah menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih dengan nilai pendanaan yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Bahkan sempat muncul perhitungan bahwa setiap koperasi dapat memperoleh dukungan sekitar Rp5 miliar sehingga total kebutuhan dana mencapai sekitar Rp400 triliun.
Besarnya skala program tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, semakin besar proyek yang dijalankan secara serentak, semakin besar pula risiko yang dihadapi.
Masalah mendasarnya adalah: apakah seluruh desa memang membutuhkan koperasi baru?
Tidak semua desa memiliki potensi ekonomi, komoditas unggulan, maupun kapasitas sumber daya manusia yang sama. Memaksakan satu model koperasi untuk seluruh Indonesia berpotensi melahirkan pendekatan yang seragam (uniformity), padahal karakter desa sangat beragam.
Alih-alih menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, desa justru dapat terdorong untuk sekadar memenuhi target pembentukan koperasi.
Bahaya Orientasi Kuantitas
Kecepatan pembentukan Kopdes Merah Putih patut dipertanyakan. Dalam hitungan bulan, puluhan ribu koperasi telah dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus, dan pemerintah menekankan pencapaian target 80.000 unit.
Pendekatan semacam ini mengingatkan pada pola pembangunan masa lalu yang menitikberatkan pada angka dan capaian administratif.
Padahal, koperasi bukan sekadar badan hukum.
Koperasi yang sehat memerlukan:
anggota yang aktif;
usaha yang produktif;
manajemen profesional;
modal yang memadai;
pasar yang jelas;
pengawasan yang akuntabel.
Tanpa fondasi tersebut, koperasi hanya akan menjadi bangunan organisasi yang hidup di atas kertas.
Ancaman Kembalinya Pola Top-Down
Secara resmi pemerintah menyatakan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih berasal dari bawah melalui musyawarah desa. Namun, fakta bahwa pembentukan koperasi dilakukan melalui Instruksi Presiden dan melibatkan banyak kementerian menunjukkan adanya dorongan kuat dari pemerintah pusat.
Di sinilah muncul paradoks.
Koperasi menurut Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 didasarkan pada prinsip kekeluargaan dan partisipasi sukarela. Esensi koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari anggota, bukan organisasi yang dibentuk semata-mata karena instruksi birokrasi.
Jika orientasinya lebih banyak ditentukan oleh target pemerintah daripada kebutuhan masyarakat, maka Kopdes Merah Putih berpotensi mengalami nasib yang sama seperti KUD: aktif selama mendapat perhatian negara, tetapi melemah ketika dukungan tersebut berkurang.
Kualitas SDM Menjadi Kunci
Persoalan klasik koperasi Indonesia selalu bermuara pada sumber daya manusia. Tidak sedikit koperasi gagal karena lemahnya tata kelola dan minimnya kemampuan manajerial.
Pertanyaannya, apakah tersedia puluhan ribu pengelola koperasi yang kompeten untuk mengelola 80.000 unit koperasi secara profesional?
Jika kualitas pengurus tidak dipersiapkan secara serius, suntikan modal sebesar apa pun berisiko tidak menghasilkan dampak ekonomi yang signifikan.
Pengalaman banyak koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan lebih sering disebabkan oleh tata kelola yang buruk dibandingkan kekurangan modal.
Koperasi Tidak Bisa Dibangun dengan Semangat Proyek
Sejarah mengajarkan bahwa koperasi tidak dapat dibangun dengan logika proyek jangka pendek. Koperasi merupakan institusi sosial-ekonomi yang membutuhkan kepercayaan, partisipasi anggota, serta proses yang panjang.
Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak seharusnya diukur dari berapa banyak koperasi yang berhasil didirikan, melainkan:
berapa banyak koperasi yang benar-benar beroperasi;
berapa banyak anggota yang aktif;
seberapa besar peningkatan pendapatan masyarakat desa;
serta apakah koperasi mampu bertahan tanpa ketergantungan pada negara.
Penutup
Kopdes Merah Putih merupakan gagasan yang memiliki niat baik untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, sejarah KUD mengingatkan bahwa koperasi yang lahir dari target administratif dan ketergantungan terhadap negara cenderung sulit bertahan dalam jangka panjang.
Indonesia tidak kekurangan koperasi. Yang selama ini kurang adalah koperasi yang sehat, profesional, dan benar-benar dimiliki oleh masyarakat.
Apabila pemerintah lebih berfokus pada pencapaian angka 80.000 koperasi daripada membangun kualitas dan kemandiriannya, maka Kopdes Merah Putih berisiko menjadi pengulangan sejarah: sebuah proyek besar dengan semangat mulia, tetapi meninggalkan jejak kegagalan yang pernah dialami Koperasi Unit Desa di masa lalu.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari sejarah KUD sederhana: koperasi yang kuat tidak lahir karena perintah, melainkan karena kebutuhan dan partisipasi masyarakat itu sendiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer












































































