Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) terus mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui kegiatan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Bedah Buku Penundaan Pemilu yang digelar di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU DIY untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya kode etik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, acara tersebut juga menjadi ruang diskusi akademik terkait dinamika penundaan pemilu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pegiat demokrasi, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Dalam sesi sosialisasi, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), J. Kristiadi, memaparkan materi mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa independensi, integritas, profesionalitas, imparsialitas, dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu.
Menurutnya, penerapan nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penyelenggara pemilu dituntut untuk tidak hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Integritas Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, dalam wawancara usai kegiatan menyampaikan bahwa penguatan pemahaman kode etik menjadi kebutuhan penting bagi seluruh penyelenggara pemilu, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses demokrasi.
“Integritas merupakan modal utama penyelenggara pemilu. Masyarakat akan percaya pada hasil pemilu jika prosesnya dijalankan oleh penyelenggara yang profesional, independen, dan berpegang teguh pada kode etik,” ujarnya.
Tri menambahkan, kegiatan seperti ini tidak hanya memberikan pemahaman normatif mengenai aturan, tetapi juga membangun kesadaran moral dalam menjalankan tugas kepemiluan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat membawa nilai-nilai yang diperoleh dari forum ini ke lingkungan kerja masing-masing sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu semakin baik,” tambahnya.
Bedah Buku Bahas Dinamika Penundaan Pemilu
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan bedah buku Penundaan Pemilu karya Anggota DKPP, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam pemaparannya, penulis mengulas berbagai aspek hukum, politik, dan konstitusional yang berkaitan dengan wacana penundaan pemilu di Indonesia.
Diskusi semakin kaya dengan hadirnya Direktur Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, sebagai penanggap. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyoroti pentingnya memahami isu penundaan pemilu secara objektif dan berbasis konstitusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Salah seorang peserta dari kalangan akademisi menyebut forum tersebut memberikan perspektif yang lebih luas mengenai hubungan antara demokrasi, hukum, dan kedaulatan rakyat.
“Diskusi ini membuka wawasan bahwa isu penundaan pemilu tidak bisa dilihat hanya dari sisi politik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum dan konstitusi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Tingkatkan Literasi Kepemiluan
Para peserta mendapatkan kesempatan untuk memahami persoalan penundaan pemilu dari berbagai perspektif, mulai dari aspek hukum, demokrasi, hingga implikasinya terhadap kedaulatan rakyat. Pembahasan tersebut juga membuka ruang dialog mengenai tantangan dan dinamika yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap seluruh peserta dapat semakin memahami pentingnya kode etik sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, literasi kepemiluan juga diharapkan semakin meningkat melalui kajian akademik yang mendalam mengenai isu-isu strategis dalam demokrasi Indonesia.
“Kami ingin membangun ekosistem demokrasi yang sehat, tidak hanya melalui penyelenggaraan pemilu yang sesuai regulasi, tetapi juga melalui peningkatan literasi dan pemahaman publik terhadap isu-isu kepemiluan,” kata Tri Mulatsih.
KPU DIY menegaskan bahwa penguatan integritas penyelenggara pemilu dan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berlandaskan hukum, serta menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































