Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (01/07/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi sekaligus penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan serta tata ruang kepada masyarakat.
“Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau sekitar 78 persen dari keseluruhan layanan yang diberikan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN meliputi pengecekan sertipikat dengan standar pelayanan satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan standar penyelesaian lima hari kerja.
Dalam paparannya, Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa transformasi layanan berbasis elektronik telah memberikan dampak signifikan, terutama pada layanan Hak Tanggungan Elektronik, layanan informasi pertanahan, dan layanan peralihan hak secara elektronik.
Menurutnya, digitalisasi layanan Hak Tanggungan Elektronik berhasil menyederhanakan proses bisnis dengan mengurangi tahapan birokrasi dan jumlah pihak yang terlibat, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, pada layanan informasi pertanahan, hingga saat ini tercatat 17.821.694 permohonan pengecekan sertipikat elektronik, 936.067 layanan SKPT elektronik, serta 1.516.709 layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik telah dimanfaatkan masyarakat.
Untuk layanan peralihan hak secara elektronik, sistem mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melaporkan akta melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat. Kebijakan tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi transaksi berulang yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Dalu Agung Darmawan juga menyoroti perkembangan implementasi Hak Tanggungan Elektronik yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, telah diterbitkan 5.727.063 dokumen HT-El dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun, didukung oleh 4.540 mitra kreditur.
Ia menambahkan, nilai transaksi melalui HT-El terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2025, nilai layanan mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp409,78 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi Hak Tanggungan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem pembiayaan, memperkuat kepastian jaminan, serta meningkatkan kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap layanan pertanahan elektronik,” jelasnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Menanggapi laporan tersebut, Bahtra berharap transformasi tujuh layanan prioritas dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem pelayanan pertanahan yang semakin terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan pertanahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mencegah sengketa pertanahan, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































