Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan perkembangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (01/07/2026).
Dalam pemaparannya, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa tingginya volume layanan pertanahan mencerminkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional sekaligus memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Berdasarkan gambaran PNBP, rata-rata penerimaan dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta berkas layanan setiap tahun. Data ini menunjukkan bahwa layanan pertanahan bukan sekadar layanan administratif, tetapi pelayanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas layanan yang menghasilkan PNBP mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Pada semester pertama tahun 2026, realisasi PNBP sektor pertanahan mencapai Rp1,423 triliun.
Menurutnya, pelayanan pertanahan masih menjadi kontributor utama terhadap PNBP Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, layanan di bidang penataan ruang juga menunjukkan peningkatan, baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.
Beberapa jenis layanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya.
Dalu Agung Darmawan menilai bahwa penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Ia menambahkan bahwa manfaat ekonomi dari layanan pertanahan jauh melampaui besaran PNBP yang diterima kementerian. Selain menghasilkan penerimaan bagi negara, layanan pertanahan juga mendorong peningkatan penerimaan pajak dan aktivitas ekonomi melalui berbagai transaksi pertanahan.
“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.
Selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh mencapai Rp69,2 triliun, BPHTB sebesar Rp131 triliun, sedangkan nilai Hak Tanggungan (HT) yang tercatat mencapai Rp5.368 triliun.
Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added/EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan selama periode tersebut mencapai sekitar Rp5.584 triliun.
Dalu Agung Darmawan juga menjelaskan bahwa setiap peningkatan PNBP dari layanan pertanahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian. Berdasarkan perhitungan kementerian, setiap Rp1 triliun PNBP berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun penerimaan BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang tercipta jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung yang diperoleh kementerian.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berhasil meningkatkan efisiensi pelayanan, mendukung kemudahan berusaha, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































