Jakarta – Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses di Kantor Pertanahan. Lebih dari itu, layanan ini dirancang untuk membangun ekosistem pelayanan yang melibatkan seluruh pihak dalam proses peralihan hak.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa keberhasilan PERINTIS sangat bergantung pada keterhubungan dan koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah, serta masyarakat sebagai pemohon.
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi, Selasa (08/09/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Berperan Mengawal Ekosistem
Dalam penerapan PERINTIS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki peran penting untuk memastikan seluruh rangkaian proses peralihan hak berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi juga koordinasi dengan pihak lain yang terlibat.
“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelas Asnaedi.
Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan perlu membangun komunikasi dan koordinasi secara aktif dengan PPAT maupun pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk menemukan berbagai potensi hambatan sekaligus mencari solusi bersama, termasuk dengan Bapenda untuk tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Edukasi Masyarakat Jadi Bagian dari Percepatan
Selain memastikan koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan dan tahapan layanan. Dengan informasi yang jelas sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih efektif.
“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.
Dengan pendekatan tersebut, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja dalam PERINTIS tidak hanya menjadi indikator kecepatan Kantor Pertanahan dalam memproses permohonan. Target tersebut juga mencerminkan efektivitas koordinasi seluruh pihak yang menjadi bagian dari ekosistem peralihan hak.
Melalui penguatan ekosistem PERINTIS, Kementerian ATR/BPN mendorong transformasi layanan pertanahan yang tidak berhenti pada pemangkasan waktu proses, tetapi juga membangun pola kerja yang terintegrasi agar manfaat percepatan dapat dirasakan masyarakat secara menyeluruh.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































