Menparekraf Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Likupang Melalui KaTa Kreatif
Likupang, 12 Oktober 2024 – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, terus berupaya memperkuat ekonomi kreatif di Likupang melalui ajang Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif).

Menparekraf Sandiaga dalam acara workshop KaTa Kreatif di Gedung Ballroom Paradise Hotel Golf & Resort, Likupang, Sulawesi Utara, Sabtu (12/10/2024), mengatakan kekuatan ekosistem ekonomi kreatif berhasil menopang destinasi super prioritas Likupang.
“Minahasa Utara sudah melakukan uji petik, dan subsektor musik yang dipilih. Mudah-mudahan nanti di Likupang bisa dikembangkan, subsektor lainnya agar bisa menjadi pendukung. Seperti kuliner di sini sudah cukup berkembang,” kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf menjelaskan saat ini nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia mencapai Rp1,4 triliun, menempatkan Indonesia pada posisi tiga besar dunia negara dengan kontribusi ekonomi kreatif terbesar ke PDB.
“Di lima tahun terakhir Indonesia melesat masuk ke posisi tiga besar dunia dengan total kontribusi terhadap GDP sekitar 8 persen,” kata Menparekraf.
Lebih lanjut, Sandiaga menjelaskan bahwa Amerika Serikat berada di posisi pertama dengan Hollywood, disusul Korea Selatan dengan K-Pop dan K-Drama, sementara Indonesia dengan D-Kop (dangdut koplo) dan drama horor.
Tidak menutup kemungkinan pembangunan ekonomi kreatif di tanah air dalam beberapa tahun yang akan datang akan membawa Indonesia melesat naik ke peringkat pertama.
“Karena ekonomi kreatif adalah ekonomi masa depan Indonesia,” kata Sandiaga.
Hadir bersama Menparekraf Sandiaga, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2011-2014, Mari Elka Pangestu; Deputi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini; Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Oneng Setya Harini; dan Direktur Komunikasi Pemasaran, Titus Haridjati.
Serta turut hadir Pj. Bupati Minahasa Utara, Reza A. W. Dotulung; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, Kartika Devi Kandouw Tanos; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Femmy A. M. Pangkerego; dan Pemred RRI Likupang, Nandang Supriadi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”