Padang – Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama Himpunan Mahasiswa Prodi K3 Politeknik \’Aisyiyah Sumatera Barat menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) berupa sosialisasi cara memadamkan api jika terjadi kebakaran di rumah. Kegiatan ini merupakan bagian dari syiar Milad ‘Aisyiyah yang ke-111, Pada Rabu (08/05/25)
Sosialisasi dilaksanakan di lapangan kampus Politeknik \’Aisyiyah Sumatera Barat dan diikuti oleh warga yang tinggal di sekitar lingkungan kampus. Antusiasme warga terlihat tinggi dalam mengikuti kegiatan edukatif ini.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman dasar kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, serta bagaimana cara memadamkan api dengan alat sederhana yang tersedia di rumah,” ujar Miftahurrahmi Fitri, salah satu dosen Prodi K3 yang terlibat dalam kegiatan ini.
Tim PkM terdiri dari dosen Prodi K3, yaitu Miftahurrahmi Fitri, Fluorina Oryza Muslim, Astrina Aulia, Silvia Nengcy, dan Marhadi Efendi. Selain itu, beberapa mahasiswa Prodi K3 turut terlibat aktif, yaitu M. Rozan, Syahrul Ramadan, Bunga Berliana, Dila Afriliza, Bayu Rahmat Ditia, Adryan Habibi, dan Dame Natama.
Salah satu warga peserta sosialisasi, Ibu Rina (45), menyampaikan apresiasinya. “Saya sangat senang bisa ikut kegiatan ini. Sekarang saya jadi tahu bagaimana cara memadamkan api di dapur jika terjadi kebakaran kecil. Penjelasannya mudah dipahami dan langsung praktik juga,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih siap dan sigap dalam menghadapi situasi kebakaran di lingkungan tempat tinggal, serta memahami langkah-langkah dasar pemadaman api secara aman dan efektif. (MF)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”