ATR/BPN Bukittinggi Butuh Pemda Dukung Peta Tanah
KBRN,Bukittinggi: Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kota Bukittinggi melaksanakan Ekspose Hasil Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Bukittinggi (7/7/2025) pagi
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang peserta termasuk Kepala DPMPTSP Ahda Hidayat acaranya dibuka oleh Kasubag Tata Usaha Eka Marwahyuni Wira,S.Si.Ti.MH mewakili Kepala Kantor ATR / BPN Kota Bukittinggi.
Ekspose hasil pembaruan Peta Zona Nilai Tanah ini merupakan hasil dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dengan target 100 bidang yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi.
“Peta Zona Nilai Tanah dibuat sebagai dasar mendapatkan informasi Nilai Tanah dibeli secara akurat dan wajar,” ujar Isman
Terdapat 149 zona yang terdiri dari 124 Zona Non Pertanian dan 25 Zona Pertanian dalam Peta Zona Nilai Tanah tahun 2025.
Nilai tertinggi mencapai Rp. 13.970.000 yang berada di lokasi Benteng Pasar Ateh dan Puhun Tembok, sedangkan nilai terendah Rp. 482.000 berada di Parit Antang dan Pakan Labuh.
Peta Zona Nilai Tanah yang sudah diperbarui diunggah pada tanggal 2 Januari tahun setelah kegiatan pembaruan Peta Nilai Tanah berakhir.
Hal ini menunjukkan komitmen Kantor ATR / BPN Kota Bukittinggi dalam meningkatkan kualitas informasi nilai tanah.
Dan kami dari ATR/BPN membutuhkan support dari Pemko Bukittinggi
Kegiatan pembaruan zona nilai tanah dilakukan setiap 5 tahun sekali berdasarkan pemilihan lokasi zona tanah dengan sampel di beberapa titik di Kota Bukittinggi.
Dengan demikian, diharapkan informasi nilai tanah dapat lebih akurat dan wajar. (JM/RRI BKT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”