Estafet Kepemimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P., M.A.S. Siap Meningkatkan Pelayanan Pertanahan
ASAHAN – Tongkat estafet kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan resmi berpindah tangan. Dalam sebuah acara pisah sambut yang diselenggarakan pada Rabu (16/7) di . Fachrul Husin Nasution, S.H.,M.Kn secara simbolis menyerahkan jabatan kepada Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P., M.A.S. sebagai Kepala Kantor Pertanahan yang baru.
Seremoni yang berlangsung hangat dan khidmat ini menandai berakhirnya masa tugas Fachrul Husin Nasution, S.H., M.Kn. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan selama tiga tahun dua bulan dimulai sejak bulan Mei 2022.
Fachrul Husin Nasution, S.H., M.Kn., dalam pidato perpisahannya, menekankan pentingnya menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait, serta menjalin hubungan yang baik dan memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat Kabupaten Asahan. Ia menyebut Kabupaten Asahan sebagai tempat yang memberi banyak kenangan dan tantangan yang membentuk karakter kepemimpinannya.
Sementara itu, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P., M.A.S. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pengelolaan, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, dalam sambutannya menyatakan bahwa akan terus melanjutkan dan meningkatkan program pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, khususnya program nasional salah satunya adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Selama masa kepemimpinan Fachrul Husin Nasution, S.H., M.Kn., Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan telah meningkatkan komunikasi kepada masyarakat melalui konten edukasi secara rutin terkait dengan pelayanan pertanahan yang disebarkan melalui media sosial. (*)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”