Probolinggo, Senin, 11 Agustus 2025 bertempat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, KKN mandiri 1 Kelompok 40 (Wilayah Probolinggo) Universitas Muhammadiyah Surabaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo mengadakan sosialisasi kepada pengguna jasa Pengujian Kendaraan Bermotor. Kelompok KKN Mandiri 1 (Nur Lina Fithria dari Prodi Teknik Mesin dan Fajar Wahyu Indrawan dari Prodi Teknik Sipil) memberikan sosialisasi pada pengguna layanan pengujian Kendaraan Bermotor yang terdiri dari sopir-sopir dan juga pemilik kedaraan. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan tentang tata cara pendaftaran uji dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada tiap jenis layanan uji yang meliputi uji berkala pendaftaran, uji berkala pertama, uji berkala perpanjangan masa berlaku, numpang uji masuk, mutasi uji masuk, numpang uji keluar dan mutasi uji keluar.
Selain sosialisasi terkait tata cara pendaftaran uji mahasiswa KKN juga menyampaikan tentang kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 04 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana retribusi pengujian berkala kendaraan dan semua layanan pada UPTD Pengujian kendaraan Bermotor Kota Probolinggo Gratis. Peraturan daerah tersebut berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024. Dengan kebijakan dari pemerintah terkait retribusi “Gratis” ini diharapkan dapat dimanfaatkan langsung oleh pemilik kendaraan dengan mengujikan kendaraanya secara mandiri dan tepat waktu. Pada kesempatan itu juga turut disosialisasikan program pemerintah “Indonesia Zero ODOL (Zero over dimension dan zero over Loading)” dan tata cara normalisasi kendaraan yang over dimensi. Kendaraan angkutan barang yang memiliki ukuran yang tidak sesuai dengan data spesikfikasi dimensi/ukuran kendaaran wajib menyesuikan dengan cara normalisasi.
Dengan sosialisasi yang dilakukan ini diharapkan semua pemilik kendaraan atau pengguna jasa layanan uji kendaraan bermotor dapat memahami tata cara pendaftaran uji dan normalisasi kendaraan yang over dimensi serta dapat mengujikan kendaraannya secara mandiri sehingga kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan dan ketertiban lalu lintas dijalan dapat terpenuhi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































