Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN memastikan perlindungan tanah ulayat sumbar

yoodartdesign by yoodartdesign
1 October 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 10 01 at 07.40.28
855
SHARES
1.2k
VIEWS

Kementerian ATR/BPN memastikan perlindungan tanah ulayat Sumbar

Padang – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan memastikan negara akan melindungi setiap tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghindari kasus penyerobotan tanah dan sebagainya.

“Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara,” kata Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Wamen ATR/BPN di sela penyerahan sertifikat hak pakai selama dipergunakan, hak milik wakaf dan hak milik dengan total 129 sertifikat bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono di Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga

.

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Pastikan Tanah di Wanam Papua Selatan Presisi Pengukurannya

1 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 01 at 07.37.06

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan

1 October 2025
IMG 5107

Komunikasi Digital Pemerintah Kota Jambi: Membangun Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan

1 October 2025
1001028799

Kodim 0317/TBK Gelar Tradisi Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Tugas

1 October 2025

Pada kesempatan itu, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa keberadaan tanah di Ranah Minang memiliki sebuah keistimewaan yakni tanah ulayat. Tanah ini biasanya dimiliki dan dikuasai oleh sebuah kaum adat yang digunakan untuk kemaslahatan anak dan kemenakan secara turun-temurun.

Namun, dari sekian bidang tanah ulayat tersebut belum seluruhnya yang mengantongi sertifikat. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengajak dan mendorong para pemangku adat untuk menyertifikatkan tanah itu demi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Kirim Berita Media Wanita

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN secara masif terus menyosialisasikan pentingnya proses sertifikasi tanah ulayat di Ranah Minang. Data terakhir terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang diproses oleh kementerian terkait untuk penerbitan sertifikat.

“Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumatera Barat,” kata dia menegaskan.

Terakhir, perlindungan tanah ulayat di Ranah Minang lewat sertifikasi tanah merupakan bentuk kehadiran negara khususnya demi melindungi hak masyarakat adat. Langkah ini diharapkan mengantisipasi berbagai potensi konflik agraria.


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Intensive Course Sobat Perdamaian: Pemuda Lintas Iman Siap Gelar Aksi Nyata

Next Post

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Pastikan Tanah di Wanam Papua Selatan Presisi Pengukurannya

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

.

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Pastikan Tanah di Wanam Papua Selatan Presisi Pengukurannya

1 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 01 at 07.37.06

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan

1 October 2025
IMG 5107

Komunikasi Digital Pemerintah Kota Jambi: Membangun Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan

1 October 2025
1001028799

Kodim 0317/TBK Gelar Tradisi Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Tugas

1 October 2025
Next Post
.

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Pastikan Tanah di Wanam Papua Selatan Presisi Pengukurannya

Kebijakan Pemerintah Menahan Tarif Listrik : Antara Pelindungan Rakyat Dan Risiko Fiskal NEGARA

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Iklan MC DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita