Sidenreng Rappang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sekelompok mahasiswa bersama perangkat desa mengadakan kegiatan “Panduan Pengolahan Sampah Rumah Tangga” di salah satu dusun di Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini diikuti oleh ibu-ibu rumah tangga yang menjadi sasaran utama edukasi, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan penjelasan mengenai cara memilah sampah organik dan anorganik, serta diperkenalkan pada metode 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace, dan Respect) sebagai langkah praktis dalam pengelolaan sampah sehari-hari. Tak hanya teori, kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung pengolahan limbah rumah tangga menjadi bahan yang bernilai guna.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan partisipasi aktif dari para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat menerapkan kebiasaan positif dalam mengelola sampah di rumah masing-masing, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Inisiatif seperti ini menjadi bukti nyata bahwa perubahan besar dapat dimulai dari kesadaran kecil di lingkungan sekitar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”