Arga Makmur — Dalam upaya menjamin mutu, keamanan, dan kelayakan konsumsi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan penerimaan dan pemeriksaan bahan makanan yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025) mulai pukul 08.40 WIB hingga selesai.
Seluruh proses penerimaan bahan makanan dilakukan secara terkendali dan terawasi ketat oleh petugas dapur Lapas, guna memastikan bahwa bahan pangan yang masuk telah memenuhi standar kesehatan, kualitas, dan higienitas yang ditetapkan.
Petugas dapur memeriksa berbagai jenis bahan makanan seperti beras, sayuran, lauk pauk, dan kebutuhan harian lainnya sebelum digunakan untuk pengolahan makanan bagi WBP. Pemeriksaan meliputi kebersihan, kesegaran, serta kesesuaian jumlah dan kualitas dengan daftar pengadaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari sistem pengawasan internal dalam menjamin pelayanan dasar bagi WBP.
“Kami memastikan seluruh bahan makanan yang diterima dalam kondisi baik, layak konsumsi, dan memenuhi standar kesehatan. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kesejahteraan WBP,” ujar Kalapas.
Selain sebagai bentuk pemenuhan hak dasar WBP, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam hal peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan dan pengelolaan dapur sehat bersih di lingkungan Lapas dan Rutan.
Dengan pelaksanaan pengawasan yang konsisten dan disiplin, Lapas Arga Makmur berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan yang berdampak positif bagi WBP dan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”