KOTA BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota melaksanakan program unggulan “Polantas Menyapa” di area Samsat Outlet Kota Bogor. Kegiatan ini berfokus pada pemberian edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat wajib pajak mengenai mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara humanis ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta memastikan proses administrasi kendaraan berjalan lancar, cepat, dan transparan.
Edukasi Prosedur Cepat dan Transparan
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, S.Sos., M.M. menjelaskan bahwa program ini adalah wujud nyata implementasi dari visi Polri Presisi, khususnya dalam bidang pelayanan publik.
“Melalui ‘Polantas Menyapa’, personel kami aktif menyapa dan memberikan informasi detail kepada wajib pajak. Kami ingin memastikan tidak ada kebingungan terkait prosedur pengesahan STNK tahunan maupun pembayaran pajak,” ujar Kompol Yudiono di lokasi kegiatan.
Petugas Polantas memberikan penjelasan secara rinci mengenai syarat dan alur pengesahan STNK tahunan, yang meliputi:
- Penyerahan STNK asli dan KTP asli.
- Proses validasi data kendaraan.
- Pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di loket bank atau kasir resmi.
- Pengesahan STNK di loket yang telah ditentukan.
Dorong Penggunaan Aplikasi Digital (SIGNAL)
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga gencar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Kami terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, yang merupakan solusi one-stop service dari Korlantas Polri. Dengan SIGNAL, pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK dapat dilakukan dari mana saja, tanpa harus datang ke Samsat, cukup melalui smartphone,” tambahnya.
Penggunaan SIGNAL dinilai efektif mengurangi antrean, menghemat waktu, serta meningkatkan transparansi pembayaran karena wajib pajak membayar sesuai nominal yang tertera dalam sistem.
Polresta Bogor Kota juga menggunakan momentum “Polantas Menyapa” untuk mengulang himbauan agar masyarakat tidak melakukan transaksi di luar loket kasir.
“Kami tegaskan, seluruh proses pembayaran pajak dan pengesahan STNK sudah terstandardisasi dan transparan. Biaya yang dikeluarkan hanyalah biaya resmi (PKB, SWDKLLJ, dan PNBP). Jika ada pihak di luar loket resmi yang menawarkan jasa dengan imbalan, Abaikan dan laporkan!” tegas Kompol Yudiono.
Diharapkan dengan adanya kegiatan rutin ini, kesadaran masyarakat Kota Bogor terhadap tertib administrasi kendaraan akan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan kepolisian yang humanis dan bebas dari praktik pungli.
(Tim Redaksi)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































