Masamba – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural dan Fungsional di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bapak Nusron Wahid, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang berlangsung secara khidmat di Jakarta dan diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara turut hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom dalam kegiatan nasional tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST, bersama seluruh pegawai menyimak dengan penuh khidmat jalannya pelantikan dari Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara yang mendapat amanah baru dan dilantik secara resmi oleh Menteri ATR/BPN. Keduanya adalah Bapak Muh. Ridwan, S.T., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Luwu Utara, kini dilantik menjadi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
Sementara itu, Bapak Adnin, S.T., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Luwu Utara, kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam proses penyegaran organisasi serta upaya memperkuat kinerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelantikan bukan hanya seremonial jabatan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap bangsa dan negara.
Beliau juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Setiap pejabat di lingkungan ATR/BPN harus menjadi teladan dalam bekerja. Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan kejujuran dan semangat pengabdian,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Suasana khidmat terasa selama prosesi pelantikan, terutama saat pembacaan sumpah/janji jabatan yang dipandu langsung oleh Menteri. Para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah dengan penuh kesungguhan, menandai tekad untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan nilai-nilai integritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada kedua pegawai yang telah dilantik. Beliau berharap agar amanah baru ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi kesempatan untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan instansi.
“Selamat kepada Bapak Muh. Ridwan dan Bapak Adnin atas jabatan barunya. Semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah di tempat tugas yang baru. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras selama bertugas di Kantor Pertanahan Luwu Utara,” ucapnya penuh haru.
Kegiatan pelantikan ini menjadi momen reflektif bagi seluruh pegawai Kantah Luwu Utara untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Perubahan jabatan diharapkan membawa semangat baru dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dengan semangat baru dan komitmen bersama, keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara siap mendukung langkah-langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahLuwuUtara
#MenujuKotaLengkap
#WBKdanWBBM
#SobATRBPNLutra
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































