Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Pelaksanaan Persiapan dan pemantapan Tes Kompetensi Akademik Daerah (PP-TKAD) tahap 1 di MTs Negeri 6 Bantul yang diselenggarakan oleh MKKS Kabupaten Bantul berakhir di Laboratorium Komputer, Kamis (6/11/2025). Pada hari terakhir ini, para siswa mengerjakan soal mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan penuh semangat dan konsentrasi.
Para peserta tampak fokus mengerjakan soal melalui perangkat komputer yang telah disiapkan oleh tim proktor dan teknisi. Guru pengawas memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur, sementara tim proktor dan teknisi sigap mendampingi dari awal hingga akhir sesi.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan apresiasi atas semangat para siswa selama pelaksanaan PP-TKAD yang berlangsung selama empat hari. “Kami bangga melihat kedisiplinan dan antusiasme anak-anak. Meskipun ada siswa yang belum mengikuti karena sakit akan difasilitasi susulan pada Jumat (7/11/2025). ” ujarnya.
Dengan berakhirnya ujian hari ini, seluruh rangkaian kegiatan PP-TKAD MTs Negeri 6 Bantul tahap 1 berjalan lancar tanpa kendala berarti. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengukur kemampuan akademik siswa sekaligus melatih kesiapan mereka menghadapi TKA utama mendatang (glh/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































