BARRU – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan ke-80, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan Ziarah Nasional tingkat Kabupaten Barru di Taman Makam Pahlawan (TMP) Sumpang Binangae, Senin (10/11/2025).
Upacara berlangsung khidmat. Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh Kapolres Barru selaku inspektur upacara, serta tabur bunga di pusara para pahlawan yang gugur memperjuangkan kemerdekaan.
Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap mengatakan, ziarah nasional merupakan bentuk penghormatan sekaligus refleksi atas jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa.
Momentum Hari Pahlawan ini mengingatkan kita untuk terus meneladani semangat juang para pahlawan dan mengimplementasikannya dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Ananda kepada wartawan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barru. Hadir di antaranya Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., perwakilan Dandim 1405/Parepare Kapten Inf Gusmin, Kasi Intel Kejari Barru Deri Fuad Rachman, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Barru Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Agama Barru Marian Fadillah Hamdan, S.Hi.
Selain itu, tampak pula sejumlah anggota DPRD Barru, pejabat utama Polres Barru, dan perwakilan Pemerintah Daerah. Adapun peserta upacara terdiri atas satu SSR pejabat utama Polres Barru, satu SSR Pemerintah Daerah Barru, satu SST Kodim 1405/Parepare, serta satu SST Polres Barru.
Upacara ziarah nasional ini menjadi wujud nyata rasa hormat generasi penerus terhadap pengorbanan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap memimpin Ziarah Nasional di TMP Sumpang Binangae, Senin (10/11/2025).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































