Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya dalam mendukung swasembada pangan nasional melalui penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat tiga instrumen utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa perlindungan lahan sawah menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujarnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (31/03/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun, capaian saat ini masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% di tingkat provinsi dan 41,22% di tingkat kabupaten/kota. Untuk itu, Menteri Nusron mendorong percepatan revisi RTRW agar target LP2B dapat segera tercapai.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah sebagai langkah awal memperkuat perlindungan lahan pertanian sambil menunggu revisi tata ruang.
Sebagai langkah konkret dalam pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat peran LSD sebagai instrumen utama dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah.
Saat ini, peta LSD telah ditetapkan di 8 provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, serta direncanakan mencakup 17 provinsi lainnya pada tahap berikutnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN.
Melalui penguatan kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal, sehingga target swasembada pangan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































