Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam pernikahan, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab untuk saling melengkapi serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Sedangkan perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri yang berarti putusnya hukum perkawinan, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam satu rumah tangga.
Perceraian orang tua dapat menyisakan luka dalam benak anak. Bahkan, luka yang dialami anak mungkin saja akan terus dibawanya hingga dewasa. Dampak yang terjadi pada setiap anak bisa berbeda-beda, tergantung dari usia anak pada saat orang tua bercerai, kondisi perceraian, serta kepribadian anak tersebut. Walaupun perceraian dianggap dapat menyelesaikan masalah rumah tangga, ibu dan ayah tetap perlu mempertimbangkan dengan baik dampak yang mungkin memengaruhi perkembangan dan mental anak.
Sebagian anak yang kedua orang tuanya memutuskan bercerai saat ia berusia 5 tahun atau lebih muda bisa saja merasa asing dengan orang tuanya setelah ia beranjak dewasa. Ia pun bisa menjadi tidak akrab dan kehilangan ikatan khusus yang umumnya dimiliki antara orang tua dan anak. Bahkan, beberapa anak merasa tidak nyaman saat bersama kedua orang tuanya karena adanya perubahan situasi keluarga yang drastis.

Tak hanya itu, anak yang orang tuanya bercerai umumnya akan merasakan emosi yang campur aduk, seperti kaget, sedih, cemas, marah, dan bingung. Sebagian anak juga lebih berisiko mengalami depresi, gangguan perilaku, serta kesulitan dalam bersosialisasi. Tak jarang anak merasa rendah diri, menarik diri dari lingkungan, sering menyendiri, dan iri terhadap anak lain yang memiliki keluarga utuh. Perceraian orang tua juga meningkatkan risiko depresi dan gangguan kecemasan pada anak, terutama pada usia 7–13 tahun dan masa remaja. Studi di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 5–8 dari 100 remaja dari keluarga bercerai berpotensi mengalami depresi. Risiko ini meningkat akibat konflik keluarga, perubahan kondisi hidup, serta rasa kehilangan yang dialami anak.
Selain itu, tidak sedikit orang tua yang justru menelantarkan anaknya setelah perceraian terjadi. Dalam kondisi ini, anak menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan perhatian, kasih sayang, serta pemenuhan kebutuhan dasar yang seharusnya tetap diberikan oleh kedua orang tuanya. Beberapa orang tua lebih fokus pada konflik pribadi atau kehidupan barunya, sehingga mengabaikan tanggung jawab terhadap anak. Padahal, dalam situasi seperti ini, anak sangat membutuhkan dukungan emosional untuk menjaga kestabilan mentalnya.
Dalam beberapa kasus, anak yang ditelantarkan akhirnya diasuh oleh anggota keluarga lain, seperti nenek. Pengasuhan oleh nenek sering kali menjadi solusi darurat untuk memastikan anak tetap mendapatkan perawatan dan perhatian. Namun, kondisi ini juga tidak selalu ideal, karena peran orang tua tetap tidak tergantikan sepenuhnya. Keterbatasan usia, kondisi fisik, maupun ekonomi nenek dapat memengaruhi kualitas pengasuhan yang diberikan kepada anak.
Penelantaran tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga memengaruhi aspek sosial dan pendidikannya. Anak yang kurang mendapatkan perhatian dan dukungan cenderung mengalami penurunan prestasi belajar, kesulitan berinteraksi dengan lingkungan, serta berpotensi terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak sehat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat perkembangan anak dan memengaruhi masa depannya. Bahkan, ketika memasuki usia dewasa, tidak sedikit anak yang memilih untuk pergi dari rumah, menjauh dari orang tua, atau bahkan memutuskan hubungan sepenuhnya. Hal ini sering kali dipicu oleh akumulasi luka batin, kurangnya kasih sayang, serta pengalaman penelantaran yang dialami sejak kecil.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak telah dijamin secara tegas. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penguatan juga datang dari Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini memperkenalkan empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak atas perlindungan, hak untuk berkembang, dan hak untuk berpartisipasi. Dengan demikian, perlindungan anak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum.
Sejalan dengan itu, bentuk perlindungan anak diwujudkan melalui pemeliharaan dan pengasuhan yang layak. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak menikah atau mampu berdiri sendiri. Pemeliharaan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti nafkah, pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan, dan kasih sayang. Ketika kewajiban ini diabaikan, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Secara hukum, penelantaran anak dipahami sebagai pengabaian tanggung jawab orang tua atau wali untuk memberikan perawatan dan pemeliharaan yang semestinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 9 ayat (1), melarang setiap orang menelantarkan anggota rumah tangganya yang secara hukum menjadi tanggung jawabnya. Larangan ini menegaskan bahwa penelantaran bukan sekadar kelalaian, melainkan merupakan pelanggaran hukum.
Konsekuensi penelantaran anak tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada perkembangan anak itu sendiri. Anak yang ditelantarkan berisiko mengalami gangguan fisik, mental, emosional, dan sosial. Karena dampaknya yang serius, hukum pidana memberikan sanksi tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan atau membiarkan penelantaran anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga seratus juta rupiah.
Pengaturan serupa juga terdapat dalam KUHP Nasional. Pasal 429 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang meninggalkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab dapat dipidana hingga lima tahun atau dikenai denda kategori IV. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung, ancaman pidana dapat diperberat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius praktik penelantaran anak.
Selain jalur pidana, tersedia pula upaya hukum perdata. Orang tua yang menelantarkan anak dapat digugat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan pemenuhan nafkah. Gugatan ini bertujuan menuntut hak anak atas biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan. Dalam konteks perceraian, Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Perkawinan mewajibkan ayah tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan anak. Bagi keluarga muslim, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-muslim diajukan ke Pengadilan Negeri.
Jika ditelaah lebih lanjut, penelantaran anak dapat muncul dalam berbagai bentuk. Secara fisik, misalnya tidak memberi makanan layak, pakaian, tempat tinggal, atau meninggalkan anak tanpa pengawasan. Dari sisi medis, penelantaran terjadi ketika orang tua menunda atau tidak memberikan perawatan kesehatan yang diperlukan. Dalam bidang pendidikan, penelantaran tampak pada pengabaian kewajiban menyekolahkan anak. Sementara secara emosional, penelantaran terlihat dari kurangnya perhatian, kasih sayang, atau pembiaran terhadap kekerasan.
Sampai pada titik ini, dapat disimpulkan bahwa anak merupakan generasi penerus yang masa depannya sangat bergantung pada tanggung jawab orang tua. Anak tidak pernah memilih untuk dilahirkan dalam kondisi tertentu, sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada pada orang dewasa yang melahirkannya. Oleh karena itu, perceraian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap anak. Ketika orang tua dengan sengaja menelantarkan anaknya, negara berhak hadir melalui mekanisme hukum. Penegakan hukum yang tegas menjadi bukti bahwa pengasuhan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang apabila diabaikan dapat berujung pada tuntutan perdata maupun sanksi pidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































