Film dokumenter Pesta Babi mendadak menjadi perbincangan nasional setelah sejumlah agenda pemutaran dan diskusinya dibubarkan di beberapa daerah. Dokumenter karya Dandhy Dwi Laksono tersebut menampilkan kehidupan masyarakat adat Papua Selatan, khususnya suku Marind, Muyu, Yei, dan Awyu, yang menghadapi tekanan akibat proyek perkebunan dan pembangunan berskala besar.[1]
Kontroversi itu justru membuka perhatian publik terhadap satu simbol budaya yang selama ini kerap dipahami secara dangkal, yakni pesta babi dalam tradisi masyarakat adat Papua. Dalam praktiknya, ritual tersebut bukan sekadar seremoni adat, melainkan bagian dari mekanisme sosial yang berkaitan dengan relasi kekerabatan, penyelesaian sengketa, hingga pengakuan hak ulayat.
Bagi banyak komunitas adat di Papua, babi memiliki posisi sosial yang sangat penting. Dalam berbagai upacara adat, babi digunakan sebagai sarana perdamaian, perkawinan, pembayaran denda adat, serta legitimasi kepemimpinan kepala suku. Karena itu, ketika ruang hidup masyarakat adat mengalami penyusutan akibat ekspansi industri dan proyek pembangunan, tradisi tersebut ikut terdampak secara langsung.
Film Pesta Babi menggunakan simbol itu untuk menggambarkan hubungan erat antara masyarakat adat dengan tanah leluhur mereka. Kerusakan hutan dan hilangnya wilayah adat tidak hanya dipahami sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai ancaman terhadap identitas kolektif masyarakat lokal.[2]
Persoalan tersebut dapat dibaca melalui teori hukum adat Cornelis van Vollenhoven. Van Vollenhoven memandang hukum adat sebagai living law, yakni hukum yang hidup dan tumbuh bersama masyarakat.[3] Dalam kerangka itu, tanah adat tidak dipahami semata sebagai objek ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan komunal yang memiliki dimensi sosial, religius, dan historis.
Pandangan serupa dikembangkan oleh Ter Haar melalui teori keputusan adat (beslissingenleer). Menurut Ter Haar, hukum adat tampak nyata melalui keputusan-keputusan para pemimpin adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.[4] Dengan demikian, legitimasi sosial dalam komunitas adat Papua tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dari mekanisme adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Masalah mulai muncul ketika proyek pembangunan nasional masuk ke wilayah adat tanpa keterlibatan penuh masyarakat lokal. Dalam banyak kasus di Papua, masyarakat adat merasa ditempatkan hanya sebagai objek pembangunan. Dokumenter Pesta Babi menyoroti perubahan bentang alam akibat proyek pangan dan perkebunan di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Padahal, secara normatif keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5]
Pengakuan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.[6]
Meski demikian, pengakuan normatif belum selalu berjalan sejalan dengan praktik di lapangan. Konflik tanah adat di Papua memperlihatkan adanya benturan antara hukum negara dan hukum adat. Dalam perspektif pluralisme hukum yang dikemukakan John Griffiths, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dalam satu ruang sosial dapat hidup beberapa sistem hukum sekaligus, mulai dari hukum negara, hukum adat, hingga kepentingan korporasi.[7] Ketika negara menjadi aktor yang paling dominan, hukum adat berpotensi tersisih.
Karena itu, polemik Pesta Babi sebenarnya tidak berhenti pada isu dokumenter atau kebebasan berekspresi semata. Persoalan utamanya terletak pada cara negara memandang masyarakat adat Papua. Apakah masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya sendiri, atau justru dianggap sebagai hambatan bagi investasi dan proyek pembangunan.
Pembubaran sejumlah pemutaran film turut memperluas perdebatan mengenai ruang demokrasi dan kebebasan akademik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hak berekspresi yang dijamin konstitusi.[8] Di sisi lain, pihak yang mendukung penghentian pemutaran berpendapat bahwa isi dokumenter dapat memicu ketegangan sosial dan politik.
Perdebatan itu menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Papua. Hukum adat tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai ornamen budaya dalam seremoni resmi, tetapi diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.
Dalam tradisi masyarakat adat, tanah bukan hanya lahan produksi. Tanah merupakan identitas, memori kolektif, dan sumber legitimasi sosial. Ketika tanah adat hilang, yang hilang bukan hanya ruang hidup masyarakat, tetapi juga sistem nilai yang menopang keberadaan komunitas tersebut.
Karena itu, persoalan Papua perlu dibaca melalui pendekatan antropologi hukum dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Tanpa pengakuan yang nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, pembangunan berpotensi melahirkan konflik sosial yang terus berulang.
Polemik Pesta Babi pada akhirnya membuka satu kenyataan yang jarang dibicarakan secara terbuka: hukum adat Papua masih hidup, tetapi kerap dipaksa berhadapan dengan kekuasaan yang jauh lebih besar. Ketika ruang diskusi dibatasi, yang muncul bukan penyelesaian, melainkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap cara negara mengelola perbedaan dan suara masyarakat adat.
[1] “Dibalik Polemik Film Pesta Babi: Kisah Masyarakat Adat Papua dan Proyek Strategis Nasional,” Jakarta Jakarta, diakses 17 Mei 2026, https://www.jakartajakarta.id/film/537385716/dibalik-polemik-film-pesta-babi-kisah-masyarakat-adat-papua-dan-proyek-strategis-nasional.
[2] “Pesta Babi: Satir Kekuasaan dan Hilangnya Tanah Adat Papua,” Babel Insight, diakses 17 Mei 2026, https://www.babelinsight.id/pesta-babi-satir-kekuasaan-papua.
[3] Cornelis van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië (Leiden: E.J. Brill, 1931), hlm. 12.
[4] B. Ter Haar Bzn., Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (Jakarta: Pradnya Paramita, 1960), hlm. 45.
[5] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
[6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
[7] John Griffiths, “What is Legal Pluralism?”, Journal of Legal Pluralism, Vol. 24, No. 1 (1986), hlm. 5–8.
[8] “Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembubaran dan Intimidasi Pemutaran Film Pesta Babi,” Papua Times, diakses 17 Mei 2026, https://www.papuatimes.co.id/2026/05/11/koalisi-masyarakat-sipil-kecam-pembubaran-dan-intimidasi-pemutaran-film-pesta-babi/.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































