Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup pekan lalu di level 6.723,32, terendah sepanjang 2026, setelah ambles 20,68% secara year-to-date. Pasar panik setelah MSCI mendepak 19 saham Indonesia dari indeks globalnya. Investor asing kabur membawa Rp39,29 triliun. Pemerintah sibuk menenangkan. OJK menyebut koreksi ini “masih wajar”. Namun di tengah riuh-rendah analisis teknikal dan makroekonomi, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan: apa peran profesi akuntansi dalam semua ini?
𝗣𝗲𝗺𝗶𝗰𝘂 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗯𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻
MSCI tidak semata-mata mencemaskan kondisi makroekonomi Indonesia. Surat yang dikirimkan kepada OJK pada Januari 2026 secara eksplisit menyebutkan kekhawatiran terhadap transparansi dan integritas laporan keuangan emiten Indonesia. Dengan kata lain, MSCI mempersoalkan kualitas akuntansi.
Pertanyaan kemudian: apakah kekhawatiran itu berdasar? Data OJK per 31 Maret 2026 menunjukkan 233 pihak telah dijatuhi sanksi dengan total denda Rp96,23 miliar, di antaranya mencakup kasus manipulasi pasar dan pelanggaran penyajian laporan keuangan. Angka ini bukan sekadar statistik biasa; ia adalah konfirmasi bahwa praktik akuntansi yang buruk telah menjadi persoalan sistemik.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) memberikan ilustrasi gamblang. OJK menemukan manipulasi laporan keuangan berupa pengakuan piutang pihak berelasi dan uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan sebagai aset, dana yang berasal dari hasil IPO dan mengalir kepada pengendali perusahaan. Secara teknis akuntansi, pengakuan aset tanpa substansi ekonomi melanggar prinsip dasar pengukuran dan pengakuan sebagaimana diatur dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. Praktik ini membuktikan bahwa laporan keuangan auditan, bahkan yang menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bisa menjadi kamuflase untuk penggelapan dana publik.
𝗧𝗲𝗹𝗸𝗼𝗺: 𝗕𝗼𝗺 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗶𝗻𝗶 𝗠𝗲𝗹𝗲𝗱𝗮𝗸
Yang lebih meresahkan, masalah akuntansi tidak hanya terjadi pada emiten lapis kedua. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, BUMN telekomunikasi kebanggaan nasional, tengah menghadapi investigasi Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat terkait dugaan fraud dalam laporan keuangan. Investigasi ini dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo dan kini meluas ke isu akuntansi serta kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
BEI telah melakukan dengar pendapat dengan manajemen TLKM pada 8 April 2026, dan perseroan mengakui akan melakukan perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025. Pengakuan semacam ini adalah sinyal paling jelas bahwa ada yang salah secara fundamental dalam pelaporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, Telkom harus mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC karena belum mampu menyampaikan Form 20-F tahun buku 2025 tepat waktu. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif; ini adalah indikasi serius bahwa sistem pengendalian internal dan tata kelola pelaporan keuangan di salah satu BUMN terbesar Indonesia sedang bermasalah.
𝗣𝗮𝗿𝗮𝗱𝗼𝗸𝘀 𝗢𝗽𝗶𝗻𝗶 𝗪𝗧𝗣
Fenomena di atas mengungkap paradoks yang sudah lama menjadi rahasia umum di kalangan akuntan: opini WTP tidak lagi menjadi jaminan kualitas. Kasus PIPA, REAL, dan POSA menunjukkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit dan mendapat opini WTP ternyata mengandung salah saji material yang baru terungkap setelah OJK melakukan investigasi mendalam.
Dalam kasus PIPA, auditor bahkan turut dijatuhi sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun. Ini menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar kelalaian emiten, melainkan juga kegagalan auditor dalam menjalankan skeptisisme profesional sebagaimana diwajibkan oleh Standar Audit (SA). Ketika auditor gagal mendeteksi dan mengungkapkan salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan, maka profesi akuntansi telah kehilangan fungsi esensialnya sebagai watchdog kepentingan publik.
Persoalannya bersifat struktural. Di satu sisi, terdapat tekanan ekonomi bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mempertahankan klien dalam pasar yang kompetitif. Di sisi lain, pemahaman akuntansi sebagian emiten masih lemah, tercermin dari kebijakan BEI yang kini mewajibkan pelibatan Chartered Accountant (CA) dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan tercatat dan calon emiten, efektif mulai 31 Maret 2027.
𝗥𝗲𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝘂𝗹𝗮𝗶 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻
Patut diakui, regulator tidak tinggal diam. OJK bersama BEI dan KSEI telah menuntaskan empat proposal reformasi transparansi pasar modal: (1) penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, (2) granularitas klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori, (3) kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, dan (4) pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC).
Selain itu, OJK secara tegas menjatuhkan sanksi kepada pelaku manipulasi pasar, termasuk larangan seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di pasar modal. Langkah ini penting sebagai sinyal bahwa era impunitas telah berakhir.
Kebijakan BEI yang memperketat persyaratan kompetensi akuntansi juga patut diapresiasi. Ketentuan ini mengubah paradigma dari sekadar kepatuhan administratif menuju penekanan pada kualitas dan kredibilitas informasi keuangan. Sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana: “Chartered Accountant bukan sekadar gelar, tetapi representasi standar profesional yang menjamin kualitas pelaporan keuangan”.
𝗔𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗞𝘂𝗿𝗮𝗻𝗴?
Namun demikian, reformasi ini masih menyisakan beberapa persoalan fundamental. Pertama, penegakan sanksi terhadap KAP dan akuntan publik masih relatif jarang dibandingkan jumlah kasus yang terungkap. Jika profesi akuntansi ingin memulihkan kredibilitasnya, maka mekanisme peer review dan pengawasan berkelanjutan terhadap KAP harus diperkuat, bukan sekadar reaktif menunggu kasus besar meledak.
Kedua, edukasi literasi keuangan kepada investor ritel harus ditingkatkan. KPK telah mengingatkan bahwa praktik manipulasi pasar seperti churning, marking the close, hingga transaksi semu masih marak terjadi dan berpotensi merugikan investor ritel sekaligus menggerus kepercayaan publik.
Ketiga, enforcement terhadap ketentuan free float 15% harus berjalan efektif. Saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi rentan terhadap manipulasi harga, dan pengumuman HSC oleh BEI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan sekadar menjadi informasi tambahan yang diabaikan pasar.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽: 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗸𝗲 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵𝗻𝘆𝗮
IHSG memang bisa rebound. Sentimen positif dari laporan keuangan kuartal II/2026 diyakini akan menjadi katalis pemulihan. Namun memperbaiki indeks tanpa memperbaiki fondasi sama dengan membangun rumah di atas pasir. Akuntansi, pada hakikatnya, adalah bahasa bisnis yang harus berbicara jujur tentang realitas ekonomi suatu entitas. Ketika bahasa itu dipelintir, dimanipulasi, atau sekadar diabaikan oleh auditornya sendiri, maka yang runtuh bukan sekadar harga saham, melainkan seluruh bangunan kepercayaan yang menjadi fondasi pasar modal.
Bagi mahasiswa akuntansi seperti saya, sederet kasus ini adalah pengingat pahit bahwa profesi yang kami pelajari bukan sekadar tentang debit-kredit dan jurnal penyesuaian. Ia adalah benteng terakhir integritas informasi keuangan. Jika benteng ini jebol, maka investor lokal maupun global akan terus memilih pergi. Dan IHSG di level 6.700-an hanyalah cermin dari kepercayaan yang telah lama terkikis.
Saya meyakini bahwa angka-angka bukanlah sekadar catatan transaksi, melainkan cermin dari integritas dan masa depan sebuah institusi. Melalui tulisan ini, saya mengajak pembaca untuk tidak hanya memahami laporan keuangan, tetapi juga menelusuri makna di balik setiap entri. Semoga perspektif dari bangku kuliah ini mampu memberikan kontribusi kecil bagi upaya bersama menuju tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Demikian artikel ini disusun dari perspektif akademisi muda. Sebagai mahasiswa Akuntansi di Universitas Negeri Surabaya, saya menyadari masih banyak ruang untuk perbaikan di dunia pelaporan dan audit Indonesia. Kritik dan saran pembaca sangat terbuka untuk dialog lebih lanjut, semoga bermanfaat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































