Bantul (MAN 2 Bantul) – Iksan Taufik Hidayanto, salah satu guru di MAN 2 Bantul, berpartisipasi dalam Webinar “Cerdas Cerita dan Diskusi tentang Integritas” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Webinar ini mengangkat tema “Rawat Integritas dengan Bersih Gratifikasi” dan diadakan secara daring melalui platform Zoom pada Kamis (9/1/25).
Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten dalam bidangnya, yaitu:
- Dr. Thobib Al Asyhar, S. Ag., M. Si. – Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama RI.
- Dr. Hadi Laksono, S. Pd. I., M. Pd. – Wakil Ketua Paksi GTK Madrasah.
- Isman, S. Pt., S. AP. – Analis SDM Aparatur dari Kementerian Agama Kabupaten Bantul DIY, sekaligus peraih penghargaan Insan UPG Berprestasi dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI tahun 2024.
Dalam pemaparannya, Isman menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang telah berjalan menggunakan platform GOL KPK (Gratifikasi Online Komisi Pemberantasan Korupsi). Platform ini mempermudah proses pelaporan dan memastikan transparansi dalam tata kelola administrasi pemerintahan.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama terhadap integritas dan pencegahan gratifikasi. Partisipasi aktif dari peserta, termasuk Iksan Taufik Hidayanto, menunjukkan kepedulian terhadap pentingnya menjaga nilai-nilai integritas dalam dunia pendidikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya bersih dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di madrasah-madrasah seperti MAN 2 Bantul. (ith)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































