Baturaja,4 Februari 2026-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baturaja menggelar audiensi dengan manajemen PT Semen Baturaja sebagai bentuk respons atas berbagai isu krusial yang berkembang di tengah masyarakat. Audiensi tersebut dihadiri oleh pihak pimpinan dan manajemen PT Semen Baturaja, serta Ketua, Sekretaris, dua kader HMI Cabang Baturaja, dan sejumlah aktivis lingkungan yang mengikuti jalannya pertemuan secara aktif.
Audiensi menyoroti sejumlah persoalan strategis, mulai dari lingkungan hidup, pertanahan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga aktivitas logistik batubara yang dinilai meresahkan warga.
Ketua Umum HMI Cabang Baturaja, Aldi Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran HMI dalam audiensi ini merupakan wujud tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal kepentingan publik, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
“Kami hadir sebagai penyambung lidah masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan keadilan ekologis dan kesejahteraan warga lokal. Oleh karena itu, kami menuntut kejelasan terkait dokumen AMDAL, persoalan polusi, hingga transparansi dana CSR,” tegas Aldi.
Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Baturaja menyampaikan sejumlah poin tuntutan utama. Pada aspek lingkungan hidup, HMI menuntut keterbukaan hasil uji emisi serta komitmen nyata perusahaan dalam meminimalisir polusi udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Terkait pertanahan dan reklamasi, HMI mendesak adanya transparansi dalam proses pembebasan lahan serta bukti konkret pelaksanaan reklamasi pascatambang. HMI menilai masih terdapat lahan bekas tambang yang berpotensi menjadi “lubang maut” apabila tidak direklamasi secara serius dan berkelanjutan.
Pada sektor tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), HMI mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan distribusi dana CSR PT Semen Baturaja. Dana CSR dinilai seharusnya difokuskan pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan, bukan sekadar bantuan bersifat seremonial.
Selain itu, HMI juga menyoroti persoalan logistik batubara, khususnya masih ditemukannya aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum. Aktivitas tersebut dinilai melanggar regulasi daerah serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Sekretaris Umum HMI Cabang Baturaja, Akbar Vega Fernando, turut menambahkan sejumlah catatan kritis terkait kejelasan izin pertambangan, pelaksanaan reklamasi pascatambang, pencemaran udara, serta transparansi dana CSR yang menurutnya masih perlu diperjelas secara terbuka oleh pihak perusahaan kepada publik.
Setelah pernyataan Sekretaris Umum, Kodrat Royaldi, aktivis lingkungan yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menyampaikan sikap kritisnya terhadap aktivitas operasional PT Semen Baturaja. Ia menghimbau dan meminta kejelasan kepada pihak perusahaan terkait seluruh kegiatan internal perusahaan, termasuk persoalan reklamasi pascatambang.
“Di sini saya menghimbau dan meminta kejelasan kepada PT Semen Baturaja terkait setiap kegiatan di dalam tubuh perusahaan itu sendiri, termasuk masalah reklamasi. Kami ingin mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan perusahaan dalam menerapkan pollution prevention principle, yaitu internalisasi upaya perlindungan lingkungan ke dalam seluruh kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Kodrat juga menyoroti persoalan polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas pengelolaan PT Semen Baturaja. Menurutnya, perlu ada kejelasan ilmiah mengenai apakah polusi yang dihasilkan berdampak negatif atau justru dinyatakan aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, kami mendorong dilakukannya uji laboratorium untuk menguji kelayakan dan keamanan lingkungan sekitar. Apa yang telah dijelaskan oleh pihak PT Semen kami terima, namun kami juga ingin melakukan uji secara langsung untuk menentukan kelayakan dan validitas data tersebut,” tegasnya.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, perwakilan PT Semen Baturaja menyampaikan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Pihak perusahaan juga mengklaim telah memiliki dokumen perizinan yang lengkap serta melaksanakan program-program yang diwajibkan oleh pemerintah.
Namun demikian, pernyataan tersebut tetap mendapat sorotan kritis dari HMI dan kalangan aktivis. Dalam closing statement, Kodrat Royaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima pernyataan perusahaan secara sepihak tanpa adanya pembuktian yang dapat diverifikasi di lapangan.
“Pernyataan dari PT Semen tidak kami telan secara mentah. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, kami akan membawa data dan fakta yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.
Menutup audiensi, Ketua Umum HMI Cabang Baturaja, Aldi Wibowo, menegaskan bahwa HMI bersama seluruh kader akan terus mengawal hasil audiensi tersebut. Ia juga menyatakan bahwa apabila tidak terdapat perubahan signifikan maupun keterbukaan dari pihak perusahaan, HMI siap menempuh langkah-langkah konstitusional yang lebih masif.
“Kami akan terus berdiri di barisan masyarakat. Jika tidak ada transparansi dan perbaikan nyata, HMI tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan demi membela hak-hak masyarakat Baturaja,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































