PALEMBANG – Ketika negara memutuskan untuk mengambil alih urusan domestik dan menjadi “juru masak” bagi jutaan anak sekolah lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada satu realitas sosiologis yang pantang kita abaikan. Kebijakan ini bukan sekadar urusan pemenuhan kalori dan standar kesehatan anak bangsa, melainkan sebuah kue ekonomi raksasa yang sangat menggiurkan. Dari kacamata antropologi hukum, kita tidak bisa hanya membedah program ini melalui lembaran Peraturan Presiden atau Petunjuk Teknis yang kaku. Kita harus melihatnya sebagai arena pertarungan relasi kuasa, di mana hukum tertulis negara sering kali lumpuh saat berhadapan dengan hukum tak tertulis yang hidup subur di masyarakat kita: sistem patronase dan budaya “titip menitip”.
Di atas kertas, tata kelola pengadaan bahan makanan dan penunjukan katering dapur umum pasti akan diatur lewat regulasi yang super ketat. Syarat tender, transparansi e-katalog, sertifikasi BPOM, hingga kewajiban sertifikat halal akan menjadi benteng formal birokrasi. Namun, antropologi hukum mengajarkan bahwa teks hukum formal sering kali hanya menjadi teater atau panggung sandiwara. Di balik layar panggung tersebut, aktor-aktor informal atau elite lokal memegang kendali penuh. Keputusan siapa yang berhak menyuplai telur, susu, dan memasak puluhan ribu porsi makan siang tidak ditentukan oleh kualitas proposal, melainkan oleh seberapa dekat sang pengusaha dengan lingkar kekuasaan di daerah.
Untuk memahami betapa destruktifnya budaya “titip menitip” ini ketika berbenturan dengan proyek pangan negara, kita tidak perlu berteori terlalu jauh. Ingatan kolektif kita belum kering dari megaskandal korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sembako COVID-19 yang menjerat pucuk pimpinan Kementerian Sosial pada tahun 2020 silam. Kasus ini adalah monumen kelam bagaimana regulasi pengadaan barang formal dibajak habis-habisan oleh relasi kuasa informal. Saat itu, negara menganggarkan triliunan rupiah untuk membeli sembako berkualitas bagi rakyat yang terdampak pandemi. Namun yang terjadi di lapangan, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia paket sembako banyak yang baru seumur jagung, tidak memiliki rekam jejak di bidang pangan, dan bahkan ada yang fiktif. Mereka bisa mendapatkan kontrak bernilai fantastis sekadar karena membawa “surat sakti” atau menjadi vendor titipan dari para politisi dan pejabat kementerian. Akibat dari hukum balas budi politik ini, rakyat kecil di ujung rantai distribusi harus menelan kepahitan dengan menerima sarden murahan, beras berkutu, dan biskuit yang jauh dari standar kelayakan.
Pola pembajakan aturan formal oleh elite lokal ini juga terekam sangat jelas dalam karut-marut pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program yang awalnya didesain sangat ideal ini bermaksud memberdayakan warung-warung kecil di desa agar menjadi agen penyalur sembako (e-Warong) bagi keluarga miskin. Namun, relasi kuasa di akar rumput segera mengubah aturan mainnya. Di berbagai daerah, e-Warong justru dimonopoli oleh keluarga kepala desa, kerabat camat, atau tim sukses kepala daerah. Suplier bahan pokok dikunci hanya pada satu distributor yang terafiliasi dengan penguasa lokal. Imbasnya sangat menyedihkan; keluarga penerima manfaat sering kali dipaksa menerima beras berwarna kekuningan yang apek dan telur yang sudah membusuk. Tragedinya, mereka tidak berani melapor atau menolak karena tahu bahwa distributor tersebut adalah “titipan pejabat” setempat. Hukum formal yang memberikan hak komplain kepada warga kalah telak oleh hukum tak tertulis berupa rasa segan, ketakutan, dan ancaman pencabutan bantuan.
Lantas, bagaimana kita menyelamatkan “Dapur Negara” dari cengkeraman para makelar dan elite lokal ini? Jika pendekatan hukum formal selalu kalah oleh relasi kuasa, maka solusinya harus menggunakan pendekatan antropologi hukum pula: kita harus membenturkan kekuasaan elitis dengan kekuasaan sosial masyarakat.
Langkah pertama yang bisa dilakukan pemerintah adalah berani menerapkan desentralisasi ekstrem. Hentikan model tender katering berskala raksasa di tingkat kabupaten yang sangat rentan dimonopoli oleh segelintir pemodal yang memiliki kedekatan politik. Berikan otonomi pengelolaan dan anggaran langsung kepada komite sekolah yang berkolaborasi dengan ibu-ibu PKK, paguyuban wali murid, atau kelompok wanita tani di desa setempat. Biarkan roda ekonomi berputar di halaman sekolah, bukan di kantong korporasi titipan. Pendekatan ini tidak hanya mengunci uang negara agar tetap beredar di desa, tetapi juga menghidupkan kembali hukum adat gotong royong dalam memastikan gizi anak-anak mereka sendiri. Syarat administratif yang kaku seperti dapur *stainless steel* harus dilonggarkan dan diganti dengan standar pengawasan kebersihan yang lebih empiris dan membumi.
Saran kedua yang paling krusial adalah memberikan “Hak Veto Absolut” kepada para ibu dan komite sekolah. Kualitas makanan tidak boleh hanya dinilai dari selembar kertas laporan ahli gizi atau stempel dinas kesehatan yang sangat mudah dibeli atau dimanipulasi. Jadikan paguyuban wali murid sebagai auditor tertinggi di lapangan. Jika mayoritas ibu-ibu menilai lauk yang disajikan katering tidak layak, basi, atau porsinya disunat, maka saat itu juga kontrak vendor harus diputus tanpa harus melewati kompromi administratif yang berbelit-belit di meja dinas pendidikan. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang jauh lebih menakutkan bagi pengusaha nakal dibandingkan ancaman pasal-pasal dalam dokumen lelang.
Terakhir, terapkan sanksi kultural untuk memberikan efek jera yang nyata. Jika ada penyedia katering yang terbukti bermain curang dengan memotong hak gizi anak-anak, jangan hanya memutus kontrak atau memasukkannya ke daftar hitam (blacklist) e-katalog yang tidak pernah dibaca oleh rakyat biasa. Pajang nama perusahaan dan pemiliknya di mading sekolah, di balai desa, atau umumkan secara terbuka di grup-grup warga. Dalam struktur masyarakat kita, “hukum rasa malu” sering kali bekerja jauh lebih efektif dan mematikan dibandingkan sanksi perdata di pengadilan.
Proyek triliunan rupiah ini adalah pertaruhan besar bagi masa depan bangsa. Hak atas gizi dan tumbuh kembang anak-anak kita terlalu berharga untuk sekadar dijadikan bancakan politik di meja makan para elite. Sudah saatnya kita mengembalikan otoritas dapur tersebut kepada mereka yang benar-benar peduli: masyarakat dan para ibu.

Oleh: Nur Sabillah, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































