Dalam rangka menjalankan program dari Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES, kelompok mahasiswa UNNES GIAT 15 yang beranggotakan 11 orang mengenalkan inovasi terhadap pelaku UMKM Desa Grogolan pada Kamis (29/1/2025) melalui forum sosialisasi di Balai Desa Grogolan, Karanggede, Boyolali.
Berbicara mengenai inovasi tidak selalu tentang bagaimana menghasilkan produk baru yang belum pernah ada sebelumnya. Inovasi yang ditawarkan pada program ini bernama Grogo-Mart. Sekelompok mahasiswa KKN UNNES GIAT 15 membuat grup Whatsapp yang nantinya akan digunakan sebagai media para pelaku UMKM untuk menjual produk dagangnya. Hal ini sedikit memodifikasi dari kegiatan promosi yang sebelumnya melalui status Whatsapp dengan tujuan memfokuskan target pasar ke warga Desa Grogolan itu sendiri.
Penunjang dari kegiatan tersebut yakni keterlibatan karang taruna atau remaja yang tergabung didalamnya sebagai pelaku layanan antar-jemput. Hal ini menjadi inovasi karena layanan ojek online belum memasuki kawasan Desa Grogolan. Selain itu, adanya layanan antar-jemput ini juga turut berpartisipasi dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka.
Program ini menjadi penting sebagai bentuk pemanfaatan sosial media yang telah digunakan sebelumnya untuk media promosi sehari-hari. Sebagai upaya mewujudkan jangkauan pelanggan yang lebih luas, terdapat program lain seperti sosialisasi pendaftaran marketplace dan google maps. Untuk mendukung keberhasilan program ini, kelompok KKN UNNES GIAT 15 menyiapkan logo, grup Whatsapp, dan pendampingan apabila program ini akan dijalankan oleh pelaku UMKM Desa Grogolan
Harapan dari program sosialisasi ini supaya terwujudnya sinergi antara pelaku UMKM, warga Desa Grogolan, dan juga karang taruna untuk menggerakan perekonomian desa melalui UMKM.
#PusatPengembanganKuliahKerjaNyataLPPMUNNES
#UMKMDesaGrogolan
#KKNUNNESGIAT15
#bersamaUNNESGIATmembangunIndonesiadariDesa
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































