JAKARTA – Advokat sekaligus Wakil Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI Angkatan XLIX (IKAL 49), Dr. Widodo Sigit Pudjianto, menilai jabatan wakil kepala daerah—baik wakil gubernur, wakil bupati, maupun wakil wali kota—sudah tidak relevan di masa kini.
Dalam wawancara via sambungan telepon, Minggu (2/11/2025), da menegaskan bahwa posisi tersebut tidak diamanatkan oleh UUD 1945 dan justru menimbulkan inefisiensi birokrasi serta pemborosan anggaran.
“Alasannya secara yuridis tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18 ayat 4 berbunyi, ‘Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.’ Jadi, tidak ada perintah tentang wakil,” ujar Widodo.
Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, posisi wakil kepala daerah hanya muncul sebagai turunan administratif dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut kepala daerah dapat dibantu oleh wakil, bukan harus.
“Artinya tidak ada perintah, tapi seolah dipaksakan,” tambahnya.
Widodo mengutip data Kementerian Dalam Negeri era Gamawan Fauzi yang menunjukkan 95 persen kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi di tengah masa jabatan.
Kalau pecah kongsi artinya berantem. Kalau berantem memangnya ada kontribusinya? Nol. Wakil kepala daerah itu menerima pekerjaan di-order dari kepala daerah, tidak ada pembagian kewenangan yang jelas,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, Widodo menilai keberadaan jabatan ini justru memberatkan daerah.
Per Februari 2025, ada 447 wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Kalau satu bulan gaji dan tunjangannya Rp150 juta, berapa miliar setiap bulan? Daerah rugi, sementara negara masih perlu anggaran untuk pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Dia menilai jabatan ini lebih didorong oleh kepentingan politik daripada efisiensi birokrasi.
” Saya pernah tanya ke Rambe Kamarul Zaman, kenapa jabatan ini tetap dipertahankan.
Jawabnya, ‘Kalau tidak ada wakil, biaya Pilkada mahal.’ Ini alasan politis, bukan ilmiah. Jadi, saya mendukung jabatan wakil kepala daerah dihapus,” kata Widodo.
Dia menutup dengan menegaskan bahwa pemerintahan harus pro-rakyat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































