Revisi Permenaker dan Tantangan Restrukturisasi HPI—Menuntut Kedudukan Setara Anak Perusahaan
Rencana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan rampung Juli 2026 telah memantik optimisme sekaligus perdebatan serius. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, telah menyepakati sejumlah poin penting—mulai dari pembatasan ruang lingkup pekerjaan outsourcing hanya pada empat sektor penunjang hingga kewajiban BUMN membentuk anak perusahaan untuk mempekerjakan tenaga alih daya .
Namun, di balik konsensus tersebut, muncul persoalan struktur korporasi yang tak kalah krusial: bagaimana status hukum PT Haleyora Powerindo (HPI) dalam skema baru ini? Said Iqbal secara eksplisit mencontohkan HPI sebagai anak perusahaan PLN yang sah dalam skema yang diinginkan . Namun faktanya, HPI saat ini berstatus sebagai anak perusahaan dari PT PLN Electricity Services (dahulu PT Haleyora Power), yang notabene adalah anak perusahaan PLN . Dengan kata lain, HPI adalah cucu perusahaan PLN, bukan anak perusahaan langsung.
Celah Konstitusional: BUMN vs Anak Perusahaan BUMN
Di sinilah letak kerawanan hukum yang tak bisa diabaikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN . Perbedaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut definisi fundamental: BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara anak perusahaan BUMN didirikan melalui penyertaan saham yang dimiliki oleh BUMN—bukan langsung oleh negara .
Jika HPI tetap berstatus sebagai cucu perusahaan (anak dari anak perusahaan PLN), maka secara hukum ia bukanlah “anak perusahaan BUMN” dalam pengertian yang diamanatkan oleh konstitusi. Hubungannya dengan PLN bersifat afiliasi dua tingkat, bukan keterkaitan langsung. Ini berpotensi menjadi celah hukum bagi praktik outsourcing yang justru ingin dihapuskan oleh skema baru.
Said Iqbal sendiri menegaskan bahwa BUMN hanya diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan induk perusahaan . Kata kunci di sini adalah “hubungan langsung”—sebuah syarat yang tidak terpenuhi jika HPI masih berada di bawah PLN Electricity Services.
Mengapa Status Cucu Perusahaan Bermasalah?
Dimensi | Risiko Status Cucu Perusahaan |
Kepatuhan Konstitusional | Berdasarkan Putusan MK, anak perusahaan BUMN bukan BUMN; hubungan tidak langsung dengan induk berpotensi melanggar semangat aturan |
Kepastian Hukum | Pekerja HPI tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan BUMN (PLN), melainkan dengan entitas afiliasi tingkat dua |
Perlindungan Pekerja | Hak-hak normatif dapat dipertanyakan karena status perusahaan pemberi kerja bukan anak perusahaan langsung BUMN |
Sanksi | Berpotensi dikenai sanksi administratif karena tidak memenuhi syarat “hubungan langsung” |
Solusi: HPI Harus Menjadi Anak Perusahaan Langsung PLN
Jika pemerintah serius ingin menghapus praktik outsourcing konvensional di lingkungan BUMN, maka langkah restrukturisasi korporasi menjadi keniscayaan. HPI idealnya dinaikkan statusnya menjadi anak perusahaan langsung PT PLN (Persero), bukan sekadar anak dari PLN Electricity Services.
Langkah ini akan:
1. Memberi kepastian hukum bahwa HPI adalah anak perusahaan BUMN yang sah dengan hubungan langsung kepada induk
2. Menjamin hak-hak pekerja setara dengan pekerja di perusahaan induk, sebagaimana diamanatkan dalam skema baru
3. Menghilangkan stigma outsourcing karena hubungan kerja menjadi jelas antara pekerja dan anak perusahaan BUMN
4. Memperkuat posisi tawar pekerja dalam mendapatkan upah layak, jaminan sosial, pesangon, dan jaminan pensiun
Said Iqbal sendiri telah menegaskan bahwa dengan skema anak perusahaan, “sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama” . Namun pernyataan ini hanya akan menjadi kenyataan jika seluruh anak perusahaan yang digunakan BUMN benar-benar memiliki hubungan langsung—bukan sekadar afiliasi tingkat dua.
Catatan Kritis: Konsistensi Pemerintah dan BUMN
Yang tak kalah penting adalah konsistensi antara kebijakan pemerintah dan perilaku BUMN. Bagaimana mungkin pemerintah melalui Kemnaker dan Kantor Staf Kepresidenan merancang aturan perlindungan pekerja dengan syarat “hubungan langsung”, sementara di sisi lain struktur korporasi BUMN masih mempertahankan skema afiliasi berlapis yang berpotensi melanggar semangat aturan?
BP BUMN dan BPI Danantaraharus memastikan bahwa seluruh BUMN di bawah koordinasinya melakukan restrukturisasi korporasi yang diperlukan agar sesuai dengan skema yang disepakati. Jika tidak, ada kesan bahwa pemerintah berjalan dengan dua kaki yang berbeda—satu kaki mendorong perlindungan buruh, kaki lainnya membiarkan celah hukum tetap terbuka.
Waktunya Restrukturisasi, Bukan Sekadar Retorika
Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah momentum penting bagi perbaikan nasib pekerja alih daya di Indonesia. Skema anak perusahaan BUMN yang digagas Said Iqbal adalah terobosan yang patut diapresiasi. Namun, skema ini hanya akan memiliki makna jika seluruh ekosistem BUMN bergerak searah dan melakukan restrukturisasi korporasi yang diperlukan.
HPI, sebagai entitas yang secara eksplisit dicontohkan oleh Said Iqbal, harus segera dinaikkan statusnya menjadi anak perusahaan langsung PT PLN (Persero). Bukan sekadar afiliasi dua tingkat yang berpotensi mencederai semangat aturan dan membuka celah bagi praktik outsourcing terselubung.
Jika tidak, maka aturan baru ini hanya akan menjadi retorika perlindungan buruh yang sia-sia—sementara pekerja tetap berada dalam ketidakpastian hukum dan status yang tak jelas. Rakyat dan pekerja sedang mengawasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































