SURABAYA – Meningkatnya dinamika masyarakat yang semakin majemuk turut memunculkan berbagai tantangan dalam bidang hukum keluarga, salah satunya terkait penyelesaian perceraian pasangan beda agama. Di Indonesia, persoalan tersebut masih menjadi isu yang kompleks karena belum didukung regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaiannya sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2022–2023 yang dikutip penulis, terjadi peningkatan kasus perkawinan beda agama. Dari keseluruhan perkara perceraian, sekitar 25 hingga 30 persen melibatkan pasangan dengan latar belakang agama yang berbeda. Kondisi tersebut mencerminkan perubahan dinamika sosial masyarakat sekaligus menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi yang mampu mengakomodasi keberagaman.
Penulis menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perceraian beda agama terletak pada belum adanya aturan hukum yang memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian perkara. Akibatnya, banyak pasangan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari proses administrasi yang rumit, pembagian harta bersama, penentuan hak asuh anak, hingga perlindungan terhadap hak-hak keluarga setelah perceraian.
Bahkan, penelitian Pusat Studi Hukum Islam Universitas Indonesia tahun 2023 yang dikutip penulis menunjukkan bahwa sebanyak 73 persen perkara perceraian lintas agama berakhir dengan penyelesaian yang dinilai belum memuaskan kedua belah pihak. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini masih menyisakan ruang untuk dilakukan penyempurnaan.
Dalam kajiannya, penulis menerangkan bahwa Indonesia menganut sistem hukum plural yang memadukan hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. Meskipun mencerminkan karakter masyarakat yang beragam, penerapan berbagai sistem hukum tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika pasangan beda agama mengajukan perceraian karena belum tersedia mekanisme yang mampu mengintegrasikan seluruh sistem hukum secara jelas.
Mengacu pada teori Legal Pluralism yang dikembangkan Sally Engle Merry, penulis menilai bahwa keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat dapat menimbulkan ketidakpastian apabila tidak disertai pengaturan yang tegas. Dalam praktiknya, pasangan beda agama sering kali dihadapkan pada kebingungan mengenai hukum mana yang menjadi dasar penyelesaian perkara perceraian mereka.
Penulis juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian lintas agama. Faktor tersebut meliputi perbedaan nilai keagamaan dalam kehidupan rumah tangga, tekanan sosial dari keluarga maupun lingkungan sekitar, persoalan hak waris dan pengasuhan anak, serta kompleksitas administratif yang harus ditempuh pasangan selama proses perceraian berlangsung.
Selain itu, penulis menyoroti adanya jurisdictional gap atau celah kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam menangani perkara perceraian beda agama. Kondisi tersebut menyebabkan putusan perkara serupa berpotensi berbeda-beda, bergantung pada lembaga peradilan yang menangani. Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagai salah satu fondasi negara hukum.
Dalam perspektif yang lebih luas, penulis berpandangan bahwa persoalan perceraian beda agama bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan perlunya reformasi hukum keluarga yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin plural. Reformasi tersebut dipandang penting agar prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat diwujudkan secara optimal.
Sebagai bahan pembelajaran, penulis juga menyoroti praktik di beberapa negara, seperti Malaysia dan Maroko, yang telah mengembangkan mekanisme mediasi keagamaan, pengadilan khusus, maupun prosedur yang lebih jelas dalam menyelesaikan perkara lintas agama. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan yang tetap menghormati keberagaman agama dan budaya.
Pada bagian kesimpulan, penulis menegaskan bahwa ketidakjelasan regulasi mengenai perceraian beda agama berpotensi merugikan pasangan, khususnya dalam perlindungan hak keluarga dan hak anak. Oleh karena itu, reformasi hukum dipandang sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan keluarga yang lebih adil, humanis, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.
Sebagai rekomendasi, penulis mendorong pasangan yang akan menikah lintas agama untuk mengikuti konseling pranikah secara komprehensif, menyusun kesepakatan mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan keluarga. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi konflik apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Selain itu, penulis merekomendasikan pemerintah untuk menyusun regulasi khusus mengenai perceraian lintas agama, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, membentuk mekanisme mediasi yang lebih inklusif, serta menghadirkan prosedur yang jelas dalam menentukan hukum yang berlaku pada setiap perkara. Menurut penulis, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan tokoh agama menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum keluarga yang lebih responsif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.
Oleh: Satria Kalindra
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































