“Ah, buat apa sih Bahasa Indonesia lagi?” Kalimat tersebut mungkin pernah terlintas di benak sebagian mahasiswa ketika melihat mata kuliah Bahasa Indonesia tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS). Banyak yang menganggap mata kuliah ini hanya mengulang pelajaran sejak sekolah dasar, sehingga tidak lagi relevan dipelajari di bangku kuliah. Anggapan tersebut justru menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa yang belum memahami fungsi sebenarnya dari pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi. Bahasa Indonesia di perguruan tinggi bukan sekadar mempelajari ejaan, tanda baca, atau tata bahasa. Mata kuliah ini hadir untuk membentuk cara berpikir mahasiswa agar lebih kritis, sistematis, dan mampu mengomunikasikan gagasannya secara ilmiah. Di tengah persaingan global yang menuntut kemampuan berpikir analitis dan komunikasi yang baik, penguasaan Bahasa Indonesia justru menjadi salah satu kompetensi yang tidak dapat diabaikan.
Mahasiswa adalah calon intelektual yang kelak akan menjadi peneliti, hakim, dokter, insinyur, guru, pengusaha, maupun pembuat kebijakan. Profesi-profesi tersebut sama-sama membutuhkan kemampuan menyampaikan ide secara jelas dan tepat. Gagasan yang cemerlang tidak akan memiliki nilai apabila disampaikan dengan bahasa yang membingungkan atau bahkan menimbulkan multitafsir. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kemampuan literasi mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan menyusun karya ilmiah, membuat argumentasi yang runtut, maupun menyampaikan hasil penelitiannya secara efektif. Kesalahan penggunaan bahasa, struktur tulisan yang tidak sistematis, hingga minimnya kemampuan mengembangkan gagasan masih menjadi persoalan yang sering dijumpai. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi belum sepenuhnya dipahami sebagai bekal akademik yang penting.
Di era digital, tantangan tersebut semakin besar. Media sosial telah membentuk kebiasaan berkomunikasi secara singkat, instan, dan sering kali mengabaikan kaidah bahasa. Penggunaan singkatan, bahasa gaul, hingga campuran istilah asing memang menjadi bagian dari dinamika komunikasi modern. Namun, kebiasaan tersebut tidak boleh terbawa ke dalam lingkungan akademik maupun profesional. Mahasiswa harus mampu membedakan kapan menggunakan bahasa informal dan kapan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Fenomena lain yang juga patut menjadi perhatian adalah meningkatnya kecenderungan mencampurkan Bahasa Indonesia dengan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, meskipun sebenarnya tersedia padanan kata dalam bahasa Indonesia. Tidak sedikit yang menganggap penggunaan istilah asing terdengar lebih modern atau lebih intelektual. Padahal, sikap tersebut secara perlahan dapat mengurangi rasa bangga terhadap bahasa nasional. Menguasai bahasa asing memang penting sebagai bekal menghadapi dunia global, tetapi bukan berarti mengesampingkan Bahasa Indonesia.
Pengajaran Bahasa Indonesia juga memiliki peran strategis dalam membangun budaya akademik yang sehat. Seluruh aktivitas akademik, mulai dari penyusunan makalah, proposal penelitian, laporan praktikum, artikel ilmiah, hingga skripsi, membutuhkan kemampuan menulis yang baik. Kemampuan tersebut tidak muncul secara instan, melainkan harus dilatih secara berkelanjutan melalui proses pembelajaran yang tepat. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, urgensi tersebut bahkan lebih nyata. Dunia hukum bertumpu pada ketepatan bahasa. Perbedaan satu kata dalam peraturan perundang-undangan, kontrak, maupun putusan pengadilan dapat melahirkan perbedaan penafsiran yang berdampak besar terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia secara cermat bukan hanya menjadi keterampilan akademik, melainkan juga bagian dari profesionalisme seorang sarjana hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, pembelajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi masih sering dilakukan secara konvensional dengan menitikberatkan pada teori. Padahal, mahasiswa akan lebih memahami manfaat mata kuliah ini apabila diberikan kesempatan untuk menulis artikel opini, melakukan presentasi ilmiah, menyusun karya ilmiah, maupun menganalisis penggunaan bahasa dalam berbagai media. Pendekatan yang aplikatif akan membuat mahasiswa menyadari bahwa kemampuan berbahasa merupakan investasi jangka panjang bagi karier mereka. Perguruan tinggi juga perlu memperkuat budaya literasi melalui pelatihan kepenulisan, diskusi ilmiah, publikasi karya mahasiswa, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran. Lingkungan akademik yang kaya akan budaya membaca dan menulis akan mendorong mahasiswa lebih percaya diri dalam menyampaikan gagasan sekaligus meningkatkan kualitas penelitian di Indonesia.
Pada akhirnya, mempertahankan mata kuliah Bahasa Indonesia di perguruan tinggi bukanlah bentuk pengulangan materi sekolah, melainkan investasi untuk membangun sumber daya manusia yang mampu berpikir kritis, berkomunikasi secara efektif, dan menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas. Di tengah derasnya arus globalisasi, kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik justru menjadi identitas sekaligus kekuatan bangsa. Perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencetak lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga mampu menyampaikan ilmu pengetahuan melalui bahasa yang jelas, logis, dan bertanggung jawab. Karena sejatinya, kualitas sebuah gagasan sering kali dinilai dari bagaimana gagasan itu disampaikan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































