Akhir-akhir ini, kita sering sekali dikejutkan oleh pengumuman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). PT Pertamina dan Pemerintah resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi Pertamax mulai 10 Juni 2026. Fenomena ketidakstabilan harga BBM yang cenderung tidak menentu dan sering kali mengalami kenaikan tiba-tiba ini kerap memicu perdebatan panjang. Di balik keriuhan ekonomi tersebut, terdapat persoalan mendasar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional bagi warga.
Secara yuridis, pengelolaan migas di Indonesia berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini pemerintah melalui mekanisme penyesuaian harga melakukan kenaikan harga BBM demi menyeimbangkan beban APBN. Namun, bagi masyarakat, perubahan harga yang sering terjadi ini bukan sekadar angka di papan SPBU, melainkan pukulan yang langsung terasa pada pengeluaran harian. Ketika harga BBM diumumkan naik secara tiba-tiba, dampaknya menjalar ke mana-mana, seperti harga bahan pokok yang ikut melonjak, biaya transportasi melambung, dan daya beli masyarakat pun seketika menciut.
Masalah utamanya bukan hanya soal kenaikan harga, melainkan ketidakpastian. Ketika harga bahan bakar sering berubah-ubah atau “naik-turun” tanpa peringatan yang cukup bagi masyarakat, perencanaan keuangan rumah tangga menjadi berantakan. Para pengemudi ojek online, sopir angkot, hingga pelaku UMKM adalah kelompok yang paling merasakan dampaknya. Selain itu, muncul pula keresahan mengenai ketersediaan BBM itu sendiri. Saat harga dikabarkan akan naik, sering kali kita melihat antrean panjang di SPBU. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan distribusi yang masih terjadi. Sering kali, hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau justru terganggu oleh oknum yang menimbun stok demi keuntungan pribadi.
Dalam konteks bernegara, pemerintah tentu memiliki pertimbangan fiskal mengapa harga harus disesuaikan. Namun, sebagai masyarakat, kita pun memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan yang jujur dan transparan. Bahasa kebijakan yang sering kali terlalu formal dan berbelit-belit justru membuat jarak antara pemerintah dan rakyat semakin lebar. Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang baik. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk mengambil keputusan yang benar secara ekonomi, tetapi juga harus mampu menyampaikannya dengan bahasa yang mudah dipahami. Bahwa kenaikan harga ini dilakukan demi kesehatan anggaran negara bukanlah sekadar alasan administratif, melainkan harus dibarengi dengan komitmen nyata dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok lainnya agar tidak semakin mencekik rakyat kecil.
Lebih jauh lagi, perlindungan terhadap konsumen dalam situasi ini menjadi sangat krusial. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik curang, seperti pengurangan takaran di SPBU atau penimbunan oleh oknum yang memanfaatkan situasi pasar yang sedang bergejolak. Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, kebijakan penyesuaian harga hanya akan menjadi beban yang ditanggung sendirian oleh masyarakat.
Kita tentu berharap bahwa ke depannya, pengelolaan energi nasional tidak lagi membuat rakyat merasa cemas setiap kali ada isu kenaikan harga. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah kesulitan, malah menjadi pihak yang paling dirugikan saat pasar sedang bergejolak. Sebagai warga negara yang baik, kita memang perlu memahami bahwa kondisi ekonomi global memang sulit ditebak. Namun, hal itu jangan sampai dijadikan alasan untuk terus-menerus membebankan ketidakpastian kepada pundak masyarakat. Stabilitas harga bahan bakar adalah cerminan dari keseriusan negara dalam melindungi kesejahteraan rakyatnya. Keadilan bukan hanya soal angka dalam APBN, melainkan tentang bagaimana setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya dan meminimalisir dampak buruk bagi mereka yang paling rentan.
Oleh: Indah Farah Fadilah
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































