Bandung – Prestasi gemilang ditorehkan oleh Kaia Shafira Indra Puteri anak Indonesia Banten 2024 sebagai pesilat muda berbakat yang berhasil meraih medali emas (Gold Medal) dalam ajang Pakubumi Open Championship International 13. Kejuaraan ini digelar di Jalak Harupat Soreang Stadium, Bandung, dan menjadi pengalaman perdana bagi Kaia di kompetisi pencak silat tingkat internasional.
Meski baru pertama kali mengikuti ajang ini, Kaia tampil luar biasa dan berhasil mengungguli lawan-lawannya hingga meraih posisi juara pertama. Keberhasilan ini membuktikan bakat dan kerja kerasnya dalam dunia pencak silat, serta menjadi langkah awal yang menjanjikan bagi perjalanan kariernya di dunia bela diri.
Pakubumi Open Championship merupakan salah satu kejuaraan silat internasional bergengsi yang diikuti oleh pesilat dari berbagai negara. Kejuaraan ini menjadi wadah bagi para atlet muda untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka di tingkat global.
Kemenangan ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kaia, keluarga, serta para pelatih yang telah mendukungnya selama ini. Dengan prestasi gemilang ini, diharapkan Kaia terus berkembang dan meraih lebih banyak pencapaian di masa depan.
Selamat untuk Kaia Shafira Indra! Semoga prestasi ini menjadi awal dari perjalanan yang lebih gemilang di dunia pencak silat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































