Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Lakukan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis
Asahan – Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka permohonan pertimbangan teknis pertanahan untukkegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kegiatan non berusaha yang diselenggarakan di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat pada hari Kamis (06/11).
Peninjauan lapangan dilakukan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan untuk mengetahui lokasi secara persis yang dimohonkan untuk kegiatan non berusaha yang dimohonkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai – Asahan yang selanjutnya akan dibuat pertimbangan teknis pertanahan sebagai salah satu syarat dari terbitnya PKKPR.
Diharapkan dengan adanya kegiatan peninjauan lapangan dapat meningkatkan kualitas dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan sehingga tanah dan ruang yang digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































